Tuban, Jurnal Jatim – Majelis Hakim telah memvonis pengusaha konstruksi asal Tuban, Jawa Timur, Wahyuda Abdullah (48) pidana penjara selama satu tahun.
Penipuan Cek Kosong
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.