Sidang Pemeriksaan Setempat Kasus Tabrak Wali Murid Berlangsung 15 Menit

SURABAYA (Jurnaljatim.com) – Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) kasus tabrak wali murid Marlion School Internasional di lokasi kejadian peristiwa penabrakan, Imelda Budianto terhadap Lauw Vina alias Vivi. Sidang itu diketuai oleh Hakim Yulisar pada Selasa (16//2019).

Sidang PS dihadiri majelis hakim, (JPU), Terdakwa yang didampingi suami dan kuasa hukumnya, korban yang juga didampingi kuasa hukumnya Andry Ermawan dan Ronald Napitupulu, berlangsung kurang lebih 15 menit.

Dalam Pemeriksaan Setempat, Hakim Yulisar memberikan beberapa pertanyaan kepada Joko Suhartono selaku kepala sekuriti () sekolah Marlion sekaligus sebagai saksi terjadinya penabrakan.

Joko dalam sidang PS itu mengatakan, bahwa terdakwa setelah menabrak korban Vivi, mobil yang dikemudikan terdakwa malah berjalan terus, namun Joko berusaha menghentikan.

“Saya sudah mengatakan ke terdakwa, ibu sudah menabrak orang mohon untuk berhenti dan ke kantor manajemen,” ujar Joko dihadapan majelis hakim.

Hakim Yulisar dalam sidang PS juga menanyakan mobil Toyota Sienta yang dikemudikan terdakwa, namun mobil yang dijadikan barang bukti tersebut tidak dihadirkan.

Usai sidang, kuasa hukum korban Andry Ermawan, menyatakan bahwa kesimpulan dari sidang PS itu, ada kesengajaan terdakwa menabrak korban. Sebab, mobil terdakwa seharusnya lurus namun justru berbelok sehingga menabrak korban.

“Begitupun dalam keterangan saksi Joko di depan hakim Yulisar, setelah korban ditabrak terdakwa, korban langsung jatuh terduduk dan tangan kiri Joko juga sempat menyenggol mobil yang dikemudikan terdakwa,” kata Andry.

Diketahui, kasus itu terjadi pada tanggal 25 Januari 2019 lalu. Ketika itu, dua orang menjemput anaknya di sekolah Merlion Internasional School.

Saat berada di parkiran sekolah, Vivi selaku korban belum dapat dan kendaraannya menghalangi mobil Imelda. Karena merasa dihalangi, pelaku emosi sambil membunyikan klakson bertubi-tubi yang ditujukan kepada korban. Namun, oleh korban tak dihiraukan.

Pada saat itulah secara spontan, tiba-tiba mobil Imelda itu meluncur dan menabrak Vivi hingga korban mengalami luka di kaki dan tangannya.

Kasus kemudian ditangani Polsek Sukomanunggal, hingga akhirnya memasuki tahap kedua atau pelimpahan dan barang bukti.

Adapun barang bukti yang diserahkan penyidik ke Kejari Surabaya berupa mobil Sienta dengan nomer L 1868 TC. Mobil inilah yang digunakan Imelda untuk menabrak korban.

Pelaku dijerat dua pasal yakni pasal 351 ayat 1 dan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Editor: Hafid