JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Karena berulah melakukan penganiayaan terhadap sesama penjual es degan, Rocky Mirana (20) warga Dusun Ploso, RT 91 RW 01, Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Jombang, harus berurusan dengan Polsek Jombang kota.
RM melakukan pemukulan beberapa kali hingga membuat korbannya Mohamad Yusuf Wijayanto (20) warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Jelakombo, Kecamatan Jombang mengalami luka lebam. Kejadian itu di Pasar Legi (Pasar Citra niaga) Jombang pada Jumat (5/7/2019).
Menurut keterangan Kapolsek Jombang, AKP Suparno, keduanya sama-sama berjualan es degan di wilayah tersebut. Tempat berjualan antara pelaku dan korban sendiri saling berseberangan
Entah apa penyebabnya, secara tiba-tiba, pelaku meneriaki korban. Tidak lama kemudian, pelaku dengan berjalan kaki mendatangi korban dan langsung memukul korban beberapa kali dengan tangan kosong.
“Korban terjatuh dan mengalami luka-luka pada pelipis mata sebelah kiri, luka lebam pada dagu sebelah kiri dan luka pada kaki,” ujar Kapolsek.
Merasa tidak terima menjadi korban penganiayaan, korban kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Jombang. Tak lama berselang, pelaku diamankan oleh polisi.
Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus penganiayaan tersebut, untuk mengetahui penyebabnya. ”Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” tandasnya.
Editor: Hafid