4 Keputusan Munas-Konbes NU di Kediri: Muktamar Agustus, Tambang Milik Organisasi

Kediri, Jurnal Jatim – Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026, di Pondok Pesantren Al-Falah Mojo Kediri, selama tiga hari menghasilkan sejumlah keputusan dan rekomendasi strategis yang akan menjadi pijakan organisasi memasuki abad kedua NU.

Mulai dari penetapan jadwal Muktamar ke-35, aturan pengelolaan tambang, mekanisme pemilihan pimpinan, hingga kajian fikih mengenai hak untuk dilupakan (right to be forgotten) menjadi sorotan utama forum tersebut.

Sekretaris Steering Committee (SC) Munas-Konbes NU 2026, Prof. Mohammad Nuh, menyebut forum kali ini memiliki makna historis karena menjadi jembatan menuju Muktamar pertama pada abad kedua perjalanan Nahdlatul Ulama.

Menurut Nuh, penutupan Munas-Konbes di Bangkalan, dipilih bukan tanpa alasan. Lokasi tersebut memiliki keterkaitan erat dengan sejarah lahirnya NU melalui peran Syaikhona Kholil Bangkalan dan Hadratussyaikh KH Hasyim Asy’ari.

“Rangkaian penutupan dijadwalkan diawali ziarah ke makam Syaikhona Kholil, dilanjutkan istigasah dan acara spiritual lainnya sebelum acara puncak yang direncanakan dihadiri Presiden Republik Indonesia,” kata Nuh, Senin (22/6/2026).

Dia mengatakan bahwa pemilihan Bangkalan juga dimaksudkan untuk memperkuat kesadaran sejarah generasi muda NU terhadap para pendiri organisasi.

Munas-Konbes juga memastikan Muktamar NU ke-35 akan berlangsung 1–5 Agustus 2026. Hingga saat ini terdapat empat daerah yang mengajukan diri sebagai tuan rumah, yakni Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

Khusus Jawa Timur, beberapa lokasi yang masuk dalam radar survei antara lain Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri, kawasan Asembagus di Situbondo, serta kawasan Sunan Ampel di Surabaya.

Nuh menegaskan bahwa penentuan lokasi akan mempertimbangkan empat aspek utama, yaitu kelayakan infrastruktur, keamanan, kemampuan finansial, serta pertimbangan spiritual melalui proses istikharah. Keputusan final dijadwalkan ditetapkan dalam waktu dekat.

Salah satu keputusan yang paling menyita perhatian publik adalah pengesahan Peraturan Perkumpulan (Perkum) tentang pengelolaan aset tambang.

Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa kepemilikan aset tambang harus sepenuhnya berada di bawah perkumpulan Nahdlatul Ulama. Tidak diperkenankan adanya kepemilikan oleh individu maupun kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, pengelolaan tambang diwajibkan memperhatikan prinsip keberlanjutan lingkungan. Eksplorasi diperbolehkan, tetapi eksploitasi yang merusak ekosistem dilarang. Hasil pengelolaan tambang juga harus didistribusikan untuk kemaslahatan umat, mulai dari tingkat PBNU hingga ranting desa dan lembaga pendidikan.

Peraturan juga mengharuskan industri memberikan manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat di sekitar wilayah tambang melalui berbagai program pemberdayaan dan tanggung jawab sosial.

Kemudian dalam bidang organisasi, Munas-Konbes NU menghasilkan rekomendasi perubahan AD/ART yang akan dibawa ke Muktamar NU mendatang.

Salah satu usulan mengemuka adalah perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Pengurus Wilayah (PW) dan Pengurus Cabang (PC) nantinya dapat mengusulkan lebih dari satu nama kader terbaik. Nama-nama itu kemudian diserahkan kepada Ahlu Halli wal Aqdi (Ahwa) bersama Rais Aam untuk dipilih melalui mekanisme musyawarah mufakat.

Sementara itu, wacana larangan rangkap jabatan bagi pengurus harian NU yang menjabat sebagai menteri masih memunculkan perbedaan pandangan. Mayoritas peserta sepakat pengurus yang menjadi presiden, gubernur, bupati, wali kota, maupun anggota legislatif harus mengundurkan diri dari jabatan harian organisasi.

Namun, status menteri masih menjadi bahan diskusi karena dianggap sebagai jabatan penugasan yang tidak diperoleh melalui proses elektoral langsung.

Di bidang kebijakan publik, NU memberikan catatan terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Organisasi ini mendukung tujuan program tersebut, tetapi meminta pemerintah memperkuat tata kelola penyaluran agar lebih tepat sasaran serta memberi perhatian khusus kepada pondok pesantren.

Selain itu, Komisi Bahtsul Masail Keagamaan turut membahas isu digital kontemporer terkait right to be forgotten atau hak untuk dilupakan. Pembahasan tersebut menyoroti kemungkinan seseorang yang telah bertobat secara sungguh-sungguh untuk meminta penghapusan jejak digital masa lalunya yang berpotensi menghambat kehidupan di masa depan.

“Hasil kajian fikih terkait persoalan tersebut akan diumumkan secara resmi oleh PBNU setelah pembahasan final selesai dilakukan,” kata Nuh.

Munas-Konbes NU 2026 menjadi salah satu forum strategis menjelang Muktamar ke-35, yang akan menentukan arah kepemimpinan dan kebijakan organisasi terbesar di Indonesia itu untuk periode mendatang.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com