Transformasi Pesantren Dimulai dari Perlindungan Santri, Ini Rekomendasi Halaqah di Kediri

Kediri, Jurnal Jatim – Halaqah Pengasuh Pesantren yang digelar Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI) PBNU bersama Lakpesdam PBNU di Pondok Pesantren Al Falah II, Kediri, pada 20–21 Juni 2026 menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pesantren.

Forum yang diikuti pengasuh pesantren, pengurus RMI, akademisi, pegiat perlindungan anak, serta berbagai pemangku kepentingan itu menekankan pentingnya membangun sistem perlindungan yang tidak hanya bertumpu pada aturan tertulis, tetapi juga didukung pendampingan berkelanjutan, penguatan kapasitas sumber daya manusia, dan kolaborasi lintas lembaga.

Salah satu rekomendasi utama yang disepakati peserta adalah penguatan jejaring antar-pesantren agar penanganan kasus tidak dilakukan secara parsial oleh masing-masing lembaga. Peserta juga mendorong RMI PBNU menyediakan pelatihan khusus mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan bagi pengasuh maupun santri.

“Penanganan di pesantren itu membutuhkan spesialis, bukan hanya generalis. Karena itu kami berharap RMI dapat berkolaborasi dengan kepolisian dan pemerintah dalam memperkuat sistem advokasi dan pendampingan bagi pesantren,” ujar M. Danial, peserta halaqah dari Malang.

Selain itu, forum mendorong pembentukan layanan atau tim khusus yang menangani isu perlindungan anak dan kekerasan di lingkungan pesantren. Namun, pendekatan yang dikembangkan diharapkan lebih mengedepankan fungsi pendampingan, konseling, dan pemulihan dibandingkan pendekatan yang bersifat represif.

Gagasan pengembangan konselor sebaya juga menjadi salah satu usulan yang mendapat perhatian luas dalam diskusi. Model tersebut dinilai dapat menjadi ruang aman bagi santri untuk menyampaikan persoalan yang mereka alami sebelum berkembang menjadi kasus yang lebih serius.

“Konselor sebaya bisa menjadi solusi karena banyak anak lebih nyaman bercerita kepada temannya. Karena itu perlu ada pelatihan agar santri yang menjadi konselor sebaya memiliki kemampuan mendengar dan mendampingi secara tepat,” kata Ning Jihan dari Pesantren Al-Ma’ruf Kediri.

Sementara itu, Ning Alfi menilai pesantren juga perlu menyediakan ruang konsultasi psikologis yang lebih mudah diakses santri. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini melalui mekanisme pendampingan yang profesional.

“Yang kita butuhkan bukan hanya penanganan ketika kasus sudah terjadi, tetapi juga ruang konsultasi dan pendampingan yang bisa mencegah persoalan berkembang menjadi kekerasan,” ujarnya.

Dalam halaqah tersebut, peserta juga merekomendasikan penguatan kerja sama antara pesantren dan perguruan tinggi, khususnya dalam bidang psikologi, kesehatan, dan konseling. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk menjawab keterbatasan tenaga profesional yang masih dihadapi banyak pesantren.

“Pesantren tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu menggandeng psikolog, tenaga kesehatan, dan perguruan tinggi agar ada pendampingan profesional yang berkelanjutan,” kata Ning Maya.

Selain penguatan sistem internal, peserta menilai pentingnya membangun komunikasi publik yang lebih baik mengenai pesantren. Mereka menegaskan bahwa kasus kekerasan harus ditangani secara terbuka dan berpihak kepada korban, namun masyarakat juga perlu mengetahui berbagai upaya pembenahan yang sedang dilakukan pesantren.

Karena itu, forum merekomendasikan penyusunan strategi komunikasi publik yang lebih terarah, termasuk penyediaan jalur pengaduan yang jelas, hotline yang terpercaya, serta publikasi praktik-praktik baik yang telah dilakukan pesantren dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan.

Sebelumnya, halaqah yang digelar RMI PBNU dan Lakpesdam PBNU ini merupakan tindak lanjut dari program penguatan kapasitas pesantren yang telah dilakukan melalui tiga kali pelatihan dan satu kali Training of Trainers (ToT). Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari pengembangan program Transformasi Pesantren yang menitikberatkan pada penguatan kurikulum, sistem kepengasuhan, dan sumber daya manusia.

Ketua Lakpesdam PBNU Ufi Ulfiyah menegaskan bahwa transformasi pesantren harus dilakukan dengan tetap menghormati keragaman karakter setiap pesantren.

“Jangan menstandarisasi pesantren karena itu berbahaya. Pesantren memiliki karakter dan kekhasan yang berbeda-beda sehingga proses transformasi harus dilakukan secara bertahap dan sesuai konteks masing-masing pesantren,” ujarnya.

Senada dengan itu, Ketua RMI PBNU KH Hodri Ariev menegaskan bahwa penguatan tata kelola dan sistem pengasuhan menjadi kebutuhan mendesak di tengah perubahan lingkungan sosial dan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

“Transformasi Pesantren menjadi penting agar pesantren tetap menjadi lembaga yang otoritatif sekaligus lebih aman bagi seluruh warganya,” katanya.

Rekomendasi yang dihasilkan dalam halaqah ini akan menjadi bahan tindak lanjut RMI PBNU bersama jajaran RMI di tingkat wilayah dan cabang untuk memperkuat gerakan Transformasi Pesantren serta mengembangkan sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan di lingkungan pesantren.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com