Kediri, Jurnal Jatim -Menjelang pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) pada 20–23 Juni 2026, dinamika menuju Muktamar ke-35 NU semakin menghangat.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah syarat pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), khususnya terkait ketentuan kaderisasi.
Munas dan Konbes NU 2026 dijadwalkan berlangsung di Pondok Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri, dengan rangkaian kegiatan yang sebagian direncanakan berlanjut di Bangkalan, Madura.
Forum tersebut akan membahas sejumlah perubahan aturan organisasi yang berpotensi memengaruhi mekanisme pemilihan pimpinan NU pada Muktamar mendatang.
Katib Syuriyah PCNU Jombang periode 2017–2022, Ahmad Samsul Rijal, menyatakan salah satu nama yang disebut-sebut sebagai kandidat Ketua Umum PBNU, Gus Salam (KH (Abdussalam Shohib), telah memenuhi persyaratan administratif kaderisasi yang berlaku saat ini.
“Gus Salam telah memenuhi syarat lulus pendidikan kaderisasi sesuai jenjang yang dipersyaratkan dan telah memperoleh sertifikasi yang terverifikasi dalam Siskader,” ujar Rijal dalam keterangannya.
Menurut dia, ketentuan mengenai kelulusan kaderisasi menjadi salah satu syarat penting bagi calon Ketua Umum PBNU. Status tersebut, kata dia, dapat diverifikasi melalui Sistem Informasi Kaderisasi (Siskader) NU.
Rijal menjelaskan, aturan yang berlaku saat ini mengharuskan calon pengurus pada jenjang tertentu memiliki sertifikat kaderisasi yang diakui oleh lingkungan NU.
Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk memastikan calon pemimpin organisasi memiliki kompetensi, komitmen, militansi, dan tanggung jawab organisasi yang memadai.
Namun demikian, ia mengungkapkan bahwa terdapat usulan perubahan syarat kaderisasi yang akan dibahas dalam Konbes dan Munas NU 2026.
Salah satu usulan tersebut adalah mengganti persyaratan kelulusan Akademi Kepemimpinan Nasional (AKN) menjadi Pendidikan Menengah Kepemimpinan NU (PMKNU).
Menurut Rijal, apabila perubahan tersebut disetujui melalui revisi Peraturan Perkumpulan (Perkum) atau tata tertib pemilihan, maka aturan baru itu akan menjadi dasar dalam proses pencalonan Ketua Umum PBNU pada Muktamar ke-35 NU.
“Selanjutnya tinggal diverifikasi apakah para kandidat yang namanya beredar telah lulus PMKNU dan apakah kelulusannya tercatat serta terverifikasi dalam Siskader,” katanya.
Selain membahas syarat pencalonan Ketua Umum PBNU, forum Konbes dan Munas juga disebut akan mengkaji sejumlah ketentuan lain yang berkaitan dengan mekanisme pemilihan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), Rais Aam, dan Ketua Umum PBNU.
Rijal menilai pembahasan tersebut berpotensi memunculkan perdebatan karena menyangkut aturan yang akan menjadi dasar kompetisi kepemimpinan dalam Muktamar NU mendatang.
“Materi Konbes dan Munas sudah memuat sejumlah draft perubahan. Karena itu muncul berbagai pandangan dan perdebatan di kalangan Nahdliyin mengenai arah perubahan aturan tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, panitia Munas dan Konbes NU masih mematangkan persiapan pelaksanaan agenda organisasi tersebut yang akan digelar di Pesantren Al-Falah Ploso, Kediri. Forum tersebut diproyeksikan menjadi salah satu tahapan penting menuju Muktamar ke-35 NU tahun 2026.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






