Kasus Kerusuhan Demo di Kediri, Empat Anak di Bawah Umur Dituntut 2 Bulan Penjara

Kediri, Jurnal Jatim – Empat anak di bawah umur, yakni DR (15), FP (15), DA (14), dan CF (14) dituntut 2 bulan penjara atas kasus dugaan pencurian saat kerusuhan demo di Kediri pada akhir Agustus 2025.

Mereka diduga menjarah atau mencuri barang di antaranya berupa papan nama sebuah perkantoran milik pemerintah di Kediri.

Tuntutan 2 bulan penjara disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Syaecha Diana dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anak, Kiki Yuristian di ruang sidang Cakra, Senin (29/9/2025).

Jaksa menilai tuntutan itu sesuai ketentuan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.

Penasehat hukum para terdakwa, Mohamad Rofian, menyampaikan bahwa penerapan Pasal 363 KUHP tidak tepat, karena nilai barang yang diambil tidak mencapai Rp1 juta. Ia menilai kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai tindak pidana ringan.

“Nilai barang jauh di bawah batas minimum untuk pemberatan. Ini bukan pencurian besar, apalagi dilakukan oleh anak-anak,” katanya.

Penasehat hukum lainnya, Mohamad Ridwan, menambahkan bahwa para kliennya tidak memiliki niat jahat. Aksi tersebut dilakukan karena pengaruh lingkungan dan tren sosial.

“Anak-anak ini hanya ikut-ikutan, tidak ada niat menjual atau mengambil keuntungan. Mereka hanya korban FOMO,” katanya.

Meski begitu, kedua kuasa hukum sepakat proses hukum tetap perlu dijalankan sebagai bentuk pembelajaran, asalkan objektif dan proporsional.

Aksi demo di Kediri pada 30 Agustus 2025 berakhir. Massa merusak, membakar hingga menjarah sejumlah perkantoran milik Pemda maupun kepolisian.

Sejumlah pelaku perusakan, penjarahan disertai pembakaran kemudian ditangkap oleh pihak berwajib. Mirisnya, hasil pendataan mayoritas pelaku yang terlibat adalah anak di bawah umur, di antaranya empat anak yang kini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com