Kediri, Jurnal Jatim – Yusak Cahyo Utomo, terdakwa perkara pembunuhan terhadap satu keluarga di Kediri dituntut hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan di pengadilan negeri (PN) Kediri, pada Kamis (3/7/2205).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu, JPU dari Kejari Kediri menjatuhkan tuntutan hukuman pidana mati kepada terdakwa Yudak dengan dakwaan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Terdakwa dinilai telah melakukan tindakan keji hingga menyebabkan meninggalnya tiga orang satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, termasuk seorang anak, yang menimbulkan trauma mendalam bagi masyarakat.
Perbuatan terdakwa digambarkan oleh jaksa, sadis dan tidak berperikemanusiaan, sehingga layak dijatuhi pidana maksimal.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa, Moh Rofian dan Moh Ridwan, menolak keras atas dakwaan pembunuhan berencana. Menurut Rofian, berdasarkan rangkaian persidangan dan keterangan saksi, tidak ditemukan bukti kuat bahwa tindakan terdakwa dilakukan secara terencana.
“Alat berupa palu yang digunakan bukan dibawa dari rumah, tetapi berada di lokasi, tepatnya di bawah lincak yang juga merupakan tempat penyimpanan alat kerja milik ayah terdakwa, yang juga ayah korban. Jadi tidak ada persiapan sebelumnya,” ujar Rofian usai sidang.
Pihaknya juga menilai tindakan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional, bukan dengan niat membunuh.
“Kalau memang ingin membunuh, tentu alat yang dipilih bukan palu, tapi sabit atau bendo yang lebih mematikan,” tambahnya.
Sementara itu, Moh Ridwan menyoroti adanya jeda waktu antara terjadinya luka pertama hingga korban meninggal dunia, yang menunjukkan bahwa pembunuhan tidak dilakukan secara langsung.
“Ada indikasi pembiaran, bukan pembunuhan instan. Ini menguatkan bahwa kejadian tidak direncanakan,” imbuhnya.
Menanggapi pembelaan dari pihak terdakwa, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi, menyatakan bahwa penolakan dakwaan adalah hal wajar dalam proses persidangan.
“Kami memberikan ruang pembelaan bagi terdakwa dan kuasa hukumnya. Seluruh keberatan akan ditanggapi dalam sidang berikutnya,” ucapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa yang direncanakan pada Kamis mendatang 17 Juli 2025. Apabila putusan nantinya tidak sesuai harapan, kuasa hukum menyatakan siap untuk menempuh upaya hukum lanjutan.
Yusa Cahyo Utomo ditangkap polisi atas kasus dugaan pembunuhan satu keluarga di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Selasa 3 Desember 2024 lalu.
Para korbannya yakni kakak kandungnya Kristiani, suaminya Agus Komarudin dan anak sulungnya Christian Agusta Wiratmaja. Sementara anak kecinya SPY berhasil selamat dari maut.
Menurut keterangan pihak kepolisian, motif pembunuhan karena pelaku kecewa Kristiani tidak mau meminjamkan uang. Dalam kasus itu, polisi menjerat Yusak pasal 340 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com