Kediri, Jurnal Jatim – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri, Pradhana Probo Setyarjo sejauh ini mengaku masih ogah berdamai dengan kedua terdakwa pengadangan dan penyerangan Achmad Musliyanto dan Hikmawan Fendi Laksono.
Pradhana menyampaikan perihal itu setelah memberikan keterangan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (6/3/2025).
Ia mengaku merasa nyawanya terancam saat mobil yang ditumpangi bersama keluarga diadang oleh kedua terdakwa oknum anggota LSM di simpang empat KODIM 0809 pada 23 Desember 2024 lalu.
Dalam kesaksian di persidangan, Pradhana menyampaikan, terdakwa menggedor-gedor pintu mobil yang ia tumpangi bersama keluarga dan anak-anaknya.
Tidak hanya itu, kedua terdakwa anggota LSM tersebut juga memaksa dirinya untuk menghentikan laju mobil dan turun dari mobil seperti perilaku begal.
“Akibat kejadian penghadangan ini, anak saya yang masih kecil, kelas tiga SD mengalami trauma, dan tidak mau datang lagi ke Kediri,” ungkapnya.
Insiden yang masih terus terngiang itu tak hanya membuat Pradhana ogah berdamai, tapi juga belum bisa memaafkan para pelaku.
Diketahui, peristiwa pengadangan ini sempat viral di media sosial. Kajari dan pelaku sempat terjadi tarik menarik tangan Kajari yang saat itu memegang senjata. Lantas, Kajari melakukan tembakan peringatan ke atas.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Kediri, Sigit Artantodjati menuntut kedua terdakwa sama-sama dikenakan pasal penyerangan dan perbuatan tidak menyenangkan.
Yakni pasal 170 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com