Nganjuk, Jurnal Jatim – warga Mlandangan Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk inisial SS diduga telah mencuri pompa air di 8 lokasi wilayah Nganjuk.
Hal itu terungkap dari keterangan polisi yang meringkus SS yang selama ini diduga beraksi di wilayah Pace, Kabupaten Nganjuk.
SS kini telah mendekam di bui untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Diduga pelaku telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa pompa air pertanian dan perlengkapannya di 8 TKP wilayah Kecamatan Pace,” kata Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga, Rabu (12/06/2024).
Ia menyebut, dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Kipas wayer diesel, 1 unit Diesel air merek Matari, 1 unit diesel Merek Me.
Kemudian 1 unit Diesel tanpa merk, 2 buah Kunci pas, Sepeda motor Supra 125 CC tanpa nomor polisi serta 3 unit wayer/water pump.
Julkifli menyampaikan bahwa ia dan timnya masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Sebab terduga pelaku sempat menjual barang-barang hasil curiannya ke penadah dengan mengaku barang tersebut adalah milik pribadinya.
“Kami masih melakukan pendalaman atas perkara ini dan melacak keberadaan barang-barang lain yang belum kami amankan, untuk itu kami berharap jika masih ada korban lain yang belum melapor segera melapor kepada kami,” ujarnya
SS dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com