Jombang, Jurnal Jatim – Polisi mengungkap 3 fakta baru saat menetapkan sopir bus pariwisata sebagai tersangka kecelakaan di Tol Jombang-Mojokerto, tiga hari yang lalu.
Dua orang tewas dalam insiden bus pariwisata Bimario menabrak truk di KM 695+400 tol Jombang-Mojokerto masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben Jombang tersebut.
“Pada hari ini kita tetapkan saudara Y (Yanto) sopir bus sebagai tersangka pada kasus kecelakaan ini. Kejadiannya murni human error,” kata Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin, Jumat (24/5/2024) malam.
Arifin membeberkan fakta baru atas tragedi mengerikan pada Selasa (21/5/2024) malam pukul 23.45 WIB. “Hasil penjelasan tim ahli ada fakta baru dalam kejadian ini,” ucapnya.
1. Tidak ada pengereman bus
Pengemudi bus, Yanto (36), tidak melakukan pengereman sama sekali saat menabrak belakang truk nopol N 9674 UH yang dikemudikan oleh Arif Yulianto (37) warga Lawang, Kabupaten Malang.
Hal tersebut dari hasil penelitian yang mengungkapkan bahwa bekas rem yang ditemukan sepanjang 69,2 meter di sekitar lokasi kejadian bukan merupakan bekas rem dari bus pariwisata pelat nopol W 7422 UP yang mengangkut 51 penumpang tersebut.
“Bekas rem bukan merupakan bekas rem daripada bus, tapi bekas rem kendaraan truk yang berada di belakangnya. Dari hasil pengujian ban dari tim ahli buliran ban tidak cocok dengan ban bus,” katanya.
2. Tidak memberi isyarat lampu atau klakson
Dikatakan Arifin, dari hasil pemeriksaan kendaraan sebagaimana dijelaskan tim ahli, kir dan rem bus masih berfungsi. Saat kejadian sopir tertidur saat mengemudi.
Hasil pemeriksaan tersebut linear dengan keterangan 13 orang saksi yang diperiksa. terdiri sopir dan kernet truk, penumpang bus, saksi ahli dari perhubungan serta saksi ahli dari tim TAA Polda Jawa Timur.
“Dari hasil pemeriksaan sopir tidak memberikan isyarat lampu ataupun klakson,” kata mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim ini.
3. Laju bus over speed
Polisi dalam penanganan perkara ini melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jawa Timur, memeriksa saksi-saksi serta mengamankan alat bukti berupa rekaman CCTV.
Dikatakan Arifin, pada rekaman kamera pengintai menunjukkan bus pariwisata rombongan study tour SMP PGRI 1 Wonosari Malang itu melaju dengan kecepatan batas maksimal saat menabrak truk.
“Speed juga over, antara 100-110 kilometer per jam,” ucapnya.
Lebih lanjut Arifin mengatakan kecelakaan menewaskan kernet bus, Edy Sulistiyono asal Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro Kabupaten Blitar dan guru Bangle, Kecamatan Kanigoro, Blitar dan Edy Crisna Handaka asal Desa Ngebruk Kecamatan Sumberpucung Malang itu murni karena human error.
Atas kelalaiannya, Yanto warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dijerat dengan Pasal 310 ayat 2 dan ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan 6 tahun.
“Sopir saat ini ditahan di rutan polres Jombang, Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal dan hasil tes urine menunjukkan negatif,” ujar Arifin.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.