Sudah Ribuan APK Pemilu 2024 Ditertibkan Bawaslu Kediri

Kediri, Jurnal  – Alat peraga kampanye () di Kabupaten Kediri yang melanggar aturan kembali ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu () setempat.

Kali ini menertibkan APK Pemilu 2024 di Kecamatan Ngasem dan Gampengrejo. Tim gabungan Bawaslu dan satpol PP menyisir sejumlah ruas jalan dan menertibkan APK yang tidak sesuai aturan.

Penertiban APK itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Peraturan KPU, dan Peraturan  nomor 46 tentang tata cara dan bahan kampanye.

Koordinator Divisi hukum dan Bawaslu Kabupaten Kediri Ahmad Nadjihin Badry menegaskan penertiban APK pemilu menggunakan Peraturan .

“Tentu saja penertiban APK ini menggunakan Perda Nomor 46 terkait larangan pemasangan APK dipaku di pohon, mengganggu ketertiban terus ini ditambah lagi berdasarkan imbauan dari PLN,” katanya.

Satu persatu APK pemilu yang melanggar karena dipasang jalan di dua kecamatan Ngasem dan Gampingrejo dicopot lalu diangkut dengan mobil operasional Satpol PP.

Ada ratusan APK Pemilu 2024 yang ditertibkan petugas gabungan di 2 kecamatan Kabupaten Kediri tersebut, Jumat (2/2/2024).

Dia mengatakan APK dan bahan kampanye bergambar (parpol) maupun calon legislatif dan pasangan calon dan peserta Pemilu 2024 yang ditertibkan ada berbagai jenis.

“APK kampanye terkait pemilu 2024 ditertibkan demi keselamatan masyarakat dan lingkungan, seperti yang di tiang listrik, semuanya yang melanggar kita tertibkan,” ujar Ahmad Nadjihin.

Nadjihin menegaskan semua APK masih belum bisa tertibkan secara menyeluruh lantaran sekarang belum masuk masa tenang. Namun, sejauh ini sudah ada ribuan APK Pemilu 2024 yang dicopot.

“Untuk penertiban APK kampanye semua itu ketika masa tenang ya. Khusus untuk saat ini kan kita fokus untuk menertibkan yang melanggar,” tutupnya.

Lebih lanjut dia mengatakan penertiban dan pengawasan APK dalam rangka Pemilu 2024 akan terus dilakukan hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024. Di samping itu, Bawaslu mengimbau kepada masyarakat untuk turut melakukan pengawasan partisipatif.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow di jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com