6 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Pasangan Kekasih di Tuban

Tuban, Jurnal Jatim – 6 orang oknum dari kelompok jadi tersangka kasus pengeroyokan pasangan kekasih di Tuban, Jawa Timur.

Mereka adalah berinisial ADA (18), MA (21), MZ (22), AK (26), dan R (22). Sedangkan satu pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

“Ada sebanyak 13 orang yang diamankan untuk dimintai keterangan, dari jumlah itu ditetapkan 6 orang tersangka,” kata Kapolres Tuban AKBP Suryono, Selasa (23/1/2024).

6 tersangka itu melakukan pengeroyokan terhadap pasangan kekasih di tepi jalan Desa Sumberagung, Plumpang, Kabupaten Tuban.

Ketika itu rombongan anggota kelompok perguruan silat tengah konvoi arak-arakan menggunakan usai menghadiri di wilayah Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, pada Minggu (21/1/2024).

Rombongan arak-arakan berjumlah ratusan orang tersebut berpapasan dengan pasangan kekasih berinisial AB (18) dan perempuan N 17 tahun yang naik motor boncengan.

Saat berpapasan itulah terjadi pengeroyokan secara brutal lantaran korban dianggap menghalangi laju para pelaku.

“Mungkin korban tadinya tidak mau minggir akhirnya ditabrak kemudian dipukul diinjak ditendang,” ucap Suryono.

Sejak awal, dikatakan Suryono, jajarannya sudah memberikan pengamanan maupun pengawalan untuk mengantisipasi agar hal tersebut tak terjadi.

Selain itu juga telah memberikan imbauan kepada masyarakat maupun komunitas agar tidak melakukan konvoi menggunakan knalpot brong karena bisa mengganggu ketertiban umum khususnya para pengguna jalan lain

“Ini yang kita khawatirkan ketika berpapasan dengan orang lain maupun kelompok lain bisa terjadi gesekan,” kata polisi kelahiran Bojonegoro Jawa Timur ini.

Akibat kejadian itu kedua korban pasangan kekasih itu mengalami luka-luka karena dipukul dan ditendang oleh para pelaku.

“Korban mengalami beberapa luka lecet dan memar di kepala leher punggung dan kaki,” jelas polisi kelahiran Kabupaten Bojonegoro tersebut.

Sebelumnya aksi pengeroyokan dilakukan oknum kelompok perguruan pencak silat terekam video dan viral di .

Dalam video itu terlihat kelompok perguruan silat melakukan konvoi sepeda motor. Lalu, sejumlah pelaku turun dan melakukan pengeroyokan terhadap sepasang kekasih di tepi jalan lokasi kejadian.

Aksi para pelaku terlihat memakai jaket warna hitam dan beberapa menggunakan celana berwarna merah.

Mereka dengan brutal memukul dan menendang tubuh korban laki-laki hingga terjatuh dari motornya. Tidak hanya itu, korban perempuan yang berupaya memeluk kekasihnya juga tak lepas dari amukan.

Aksi pemukulan sempat berhenti ketika satu unit mobil polisi membelah kerumunan massa dari kelompok tersebut. Pada bersama itu para pelaku lari semburat.

Namun, beberapa pelaku lain yang luput dari pengawasan petugas tampak masih melakukan pemukulan. Bahkan, tampak pelaku terlihat tega menendang kepala korban perempuan yang sudah tak berdaya sambil memeluk kekasihnya.

Para pelaku yang sudah ditetapkan tersangka tersebut terancam pidana selama 7 tahun penjara. Sementara, pelaku yang masih di bawah umur akan dikoordinasikan dengan kejaksaan maupun pengadilan untuk proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

“Tersangka yang dikenal pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” kata Suryono.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com