MOJOKERTO (Jurnaljatim.com) – Pemuda berinisial AP (25) warga Lingkungan Apuk, Kecamatan Prajurit kulon, Kota Mojokerto dipastikan menikmati lebaran idul fitri 1440 H tahun 2019. Pasalnya, ia nekat mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di bulan puasa ramadan.
“Tersangka ditangkap di depan Pabrik Barsindo, di linkungan Tropodo, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/5/2019).
Pemuda pengangguran itu ditangkap beberapa hari lalu setelah polisi mendapat informasi jika selama ini merupakan pengedar kristal haram. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, AP ditangkap tanpa perlawanan beserta sejumlah barang buktinya.
“Barang bukti berupa yanh diamankan 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,34. Gram dan 1 buah Hp Merk LG,” kata AKP Hendro.
Kasat Resnarkoba menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan atau dengan dengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.
“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah kami tahan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.
Editor: Hafid