Edarkan Sabu di Bulan Puasa, Pemuda Mojokerto Lebaran di Penjara

MOJOKERTO (.com) – Pemuda berinisial AP (25) Lingkungan Apuk, Kecamatan , dipastikan menikmati idul fitri 1440 H tahun 2019. Pasalnya, ia nekat mengedarkan jenis sabu-sabu di bulan puasa ramadan.

ditangkap di depan Barsindo, di linkungan Tropodo, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto Kota, Kamis (30/5/2019).

Pemuda pengangguran itu ditangkap beberapa hari lalu setelah mendapat informasi jika selama ini merupakan pengedar kristal haram. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, AP ditangkap tanpa perlawanan beserta sejumlah barang buktinya.

“Barang bukti berupa yanh diamankan 1 plastik klip isi Sabu berat kotor 0,34. Gram dan 1 buah Hp Merk LG,” kata AKP Hendro.

Kasat Resnarkoba menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika yang berbunyi bahwa setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam , dan atau dengan dengaja memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu.

“Guna proses penyidikan lebih lanjut, tersangka telah kami tahan. Kami masih mengembangkan kasus ini,” pungkasnya.


Editor: Hafid