Polisi Sita Sepuluh Motor yang Digunakan Balap Liar di Tulungagung

Tulungagung, Jurnal Jatim – Sepuluh tidak standar diduga digunakan balap liar disita Tulungagung pada Sabtu (2/12/2023).

Motor itu terjaring saat dari kepolisian yang melakukan di perbatasan Desa Wonorejo Sumbergempol dengan Desa Karangrejo Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Mujiatno mengungkapkan razia di wilayah perbatasan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat setempat. Razia dilakukan pada Sabtu (2/12/2023) sore pukul 16.00 WIB.

“Berdasarkan laporan masyarakat kami langsung melakukan penindakan terhadap para pelaku balap liar yang meresahkan warga dan dapat mengganggu arus lalu lintas,,” ujar Mujiatno, Minggu (3/12/2023).

Mujiatno menjelaskan bahwa penindakan terhadap balap liar itu merupakan bentuk laporan dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas perihal barang bukti yang diamankan,” katanya.

Ia mengatakan razia yang dilaksanakan gabungan tersebut untuk menimimalisir terjadinya balap liar, maupun pelanggaran pengendara.

“Diperoleh hasil 10 unit motor yang selajutnya di lakukan penindakan oleh Satuan Lalu Lintas Polres Tulungagung,” ujar Mujiatno.

Lebih lanjut Mujiatno menambahkan bahwa masih banyaknya aksi balap liar, pun memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk tidak segan menindak tegas pelaku balap liar yang meresahkan warga.

“Apapun yang berpotensi mengganggu ketertiban kami cegah, jika ada laporan dari masyarakat segera kami tindak lanjuti dan cek kebenarannya,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com