Polisi Sita dan Tilang Motor Vespa Tunggangan Pj Bupati Jombang, Ini Sebabnya

, Jurnal Jatim – Motor vespa yang dikendarai penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat  ditilang dan disita polisi Satlantas polres setempat, Rabu (15/11/2023).

Polisi menilang motor vespa tunggangan orang nomor satu di kota santri itu sebab  dipasang pelat nomor .

Kasatlantas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan pihaknya menilang motor yang dikendarai kepala Badan Intelijen (BIN) Sulawesi Barat tersebut setelah muncul pemberitaan.

Dikatakan Arifin, saat itu Pj Bupati Sugiat melakukan pengecekan aktivitas masyarakat di Kabupaten Jombang dengan mengendarai motor jenis vespa.

“Didapatkan bahwa Pj bupati menggunakan nomor polisi yang berbeda dari yang seharusnya,” kata Arifin dikonfirmasi wartawan di kantor , Kamis (16/11/2023).

Polisi Sita dan Tilang Motor Vespa Tunggangan Pj Bupati Jombang, Ini Sebabnya

Karena memakai pelat nomor berbeda, pihak kepolisian melaksanakan penegakan hukum berupa penilangan langsung di rumah Pj Bupati Jombang.

“Penindakan dilakukan tadi malam dan beliau sangat kooperatif,” kata mantan Paur Seksi STNK Subditregident Ditlantas Polda Jatim tersebut.

Menurut Arifin, kesalahan yang dilakukan oleh Pj Bupati Jombang yakni seharusnya pelat nomornya itu AG 2509 JK, tapi yang dipakai saat itu adalah pelat nomor polisi (nopol) S 4461 AT.

“Itu merupakan sebuah inisiatif dari pada staf beliau yang merupakan anggota dari salah satu kelompok skuter di Wilayah Jombang,” tandasnya.

Dari pelanggaran menggunakan pelat nomor berbeda itu, Satlantas Polres Jombang memberikan tindakan tegas berupa sanksi dengan pasal 280 UU nomor 22 tahun 2009 maksimal sebesar Rp500.000.

“Pelanggaran tidak menggunakan TNKB yang sesuai dengan yang dikeluarkan oleh kepolisian, motornya kami sita, kami amankan sampai proses persidangan tilangan selesai,” pungkas Arifin.

Dapatkan update menarik hanya di , Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.