Direktur PT Baliwong Indonesia Dibui Kasus Korupsi Pengadaan Kebersihan RSUD Kediri

Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri () Kediri menjebloskan tersangka kasus dugaan pengadaan jasa kebersihan RSUD ke penjara.

Tersangka adalah HE, Direktur . HE ditahan Jawa Timur di Surabaya.

Sebelum di bui, HE diperiksa oleh penyidik Kejari Kabupaten Kediri mulai pukul 10.00 sampai 15.00 WIB, pada Selasa (14/11/2023).

Pemeriksaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor: PRINT- 46/M.5.45/Fd.1/03/2023 tanggal 06 Maret 2023, pada Selasa 14 November 2023.

“HE diduga melakukan tindak korupsi, dalam kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan pada Kabupaten Kediri Tahun 2018, 2019 dan 2020,” kata Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardi.

Kemudian, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: PRINT-297/M.545/Fd.1/11/2023 tanggal 14 November 2023 dilakukan penahanan.

Direktur PT Baliwong Indonesia itu ditahan selama 20 hari sejak 14 November 2023 sampai 3 Desember 2023 di Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

HE telah ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Nomor PRINT: TAP–01/M.5.45/Fd.1/08/2023 tanggal 31 Agustus 2023.

HE disangkakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP; pasal 8 Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Iwan mengatakan operandi yang dilakukan tersangka sebagai Direktur PT. Baliwong Indonesia yakni pada 2018 sampai 2020, RSUD Pare Kabupaten Kediri terdapat Pengadaan Jasa Kebersihan yang dilaksanakan oleh PT. Baliwong Indonesia yang anggarannya menggunakan dana BLUD, dengan total anggaran sebesar Rp5,5 miliar.

Namun dalam pelaksanaannya Direktur PT Baliwong Indonesia tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia pengadaan jasa kebersihan RSUD Kabupaten Kediri sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam dokumen kontrak kerja,” paparnya.

Perbuatan Direktur PT. Baliwong Indonesia iti tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak kerja sehingga bertentantangan dengan peraturan perundang-undangan dan mengakibatkan kerugian negara.

“Sesuai dalam Laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh Inspektorat Kabupaten Kediri Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Jasa Kebersihan Pada RSUD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 Nomor: PW.02.01_290/418.11/X/2023 tanggal 24 Oktober 2023 sebesar Rp398.480.129,33,” kata Iwan.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.