Surabaya, Jurnal Jatim – Seorang pengecer pil dobel L atau pil koplo ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya, Jawa Timur.
Satu tersangka yang menjual barang terlarang kepada teman tongkrongannya itu diringkus petugas beserta seratus butir pil koplo.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka RRK (31) warga Wiyung Surabaya itu dilakukan penangkapan saat sedang berada di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya, Jawa Timur.
“Saat kami tangkap, tersangka kedapatan membawa barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir,” ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian Caropabeka, Selasa (31/10/2023).
Risky menyebut penangkapan tersangka yang diduga pengedar obat terlarang itu dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli.
Saat patroli, polisi mendapati beberapa pemuda melakukan pesta miras di pasar Jl Mastrip Kedurus Surabaya.
Setelah dilakukan penggeledahan pada tersangka, polisi menemukan ratusan butir pil koplo di saku celananya.
“Saat itu yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22.40 Wib,” kata Risky didampingi Kasi humas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko.
Dari pengakuan tersangka, 100 butir pil koplo itu dibeli seharga Rp200 ribu dan akan dijual eceran kepada kawan tongkrongan dengan harga Rp25.000 per 10 butir.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil koplo tersebut didapat dari seorang yang panggilan Wer (DPO) di kawasan Sidoarjo.
“Tersangka mengaku sekali ambil bisa sampai 100-200 butir,” kata Risky menambahkan.
Saat diperiksa, tersangka juga mengaku telah menjadi pengedar sudah sekitar satu bulan lebih.
“Saat ini masih kami dalami kasus ini untuk mengungkap jaringannya,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com