Gerombolan Pemuda Bermotor Berulah di Jombang, Pegawai SPBU dan Warga Dihajar

Jombang, Jurnal Jatim berulah di Jombang. Dua orang pria mereka hajar hingga terluka. Yakni SPBU Priyono (31) dan bernama Andriyan Sugiantoro (30).

Penganiayaan sekelompok pemuda bermotor itu dilakukan di SPBU 5461407 Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jumat (20/10/2023), tadi malam.

Akibatnya, korban mengalami luka bagian kepala dan harus menjalani pengobatan. Usai kejadian, dilaporkan mapolsek setempat.

Kapolsek Sumobito, AKP Sulaiman membenarkan kejadian itu. Anggota juga sudah dan menggali keterangan korban sekaligus mengamankan hasil visum.

visum sudah diamankan, untuk pelaku masih dalam lidik (pencarian). Pelaku kurang lebih 6-8 orang,” kata Sulaiman dalam keterangannya dikutip .com, Sabtu (21/10/2023).

Disebut Sulaiman, korbannya adalah Andrian asal Desa Mancar, Kecamatan Peterongan dan Priyono, pegawai operator SPBU warga Dusun Padek, Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh.

Bermula Andrian mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jogoloyo Sumobito sekitar pukul 22.30 WIB. Bersamaan itu rombongan sekitar 20 orang menggunakan sepeda masuk ke SPBU.

Saat di pom bensin (SPBU) itu, satu di antara rombongan mendahului antrean isi BBM. Sementara dua orang lainnya melakukan ancaman.

“Tiba-tiba dua orang mengancam Andrian dengan kata-kata tak cegat nang dalan koen, (aku hentikan di jalan kamu),” kata Sulaiman.

Karena tidak ingin ribut, Andrian minta maaf kepada mereka. Namun, ia malah dipukul oleh salah satu pemuda pada rombongan itu hingga mengenai kepala sebanyak dua kali.

Keributan pun terjadi. Priyono yang tengah bekerja di SPBU mendekat bermaksud untuk melerai. Apes, Priyono turut menjadi sasaran, ia juga dihajar mereka.

“Priyono saat itu hendak melerai namun malah dipukuli oleh beberapa orang rombongan tersebut,” kata mantan kanitlaka Polres Jombang ini.

Karena jumlah pelaku banyak, akhirnya keduanya dikeroyok oleh pelaku kurang lebih delapan orang.

“Pelaku ada yang memukul Andrian dan ada juga yang memukul kepala Priyono,” ucap Sulaiman.

Usai dihajar, kedua orang korban mengaku mengalami luka pada bagian kepala dan mengalami pusing. Meraka lalu  melaporkan ke Sumobito guna penyelidikan lebih lanjut.

“Peristiwa pengeroyokan di muka umum ini melanggar Pasal 170 KUHP. Sekali lagi pelaku masih dalam lidik,” tandas Sulaiman.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com