Warga Demo Pabrik Layo Seng Fong Jombang Sia-sia, Tuding Tidak Punya Itikad

Jombang, di depan pabrik PT. Layo Seng Fong Tunggorono, berakhir sia-sia. Tuntutan warga agar pihak perusahaan bisa mengatasi persoalan limbah debu pabrik tidak mendapat respon.

Bahkan pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Pihak Kepala Desa Tunggorono di Balai Desa Setempat. Meskipun sudah hadir Muspika, Jombang, dari , serta ratusan warga.

Kepala Desa Tunggorono, Didik Dwi Mulyawan menyatakan telah mengundang pihak perusahaan, Forkopimcam, Dinas Lingkungan Hidup, perwakilan DPRD Jombang untuk datang ke desa.

Pihaknya berusaha mempertemukan dengan warga yang terdampak serbuk PT Layo Seng Fong.

“Itikad baik tersebut tidak indahkan oleh perusahaan, pimpinan perusahaan tidak mendatangi undangan kepala desa,” kata Didik biasa disapa kepada wartawan, Rabu (4/10/2023).

Didik menerangkan karena pihak desa tidak datang mediasi itu, warga lantas melakukan demonstrasi di depan Pabrik Layo Seng Fong dengan harapan bisa bertemu dengan manajemen perusahaan.

“Sampai detik ini tidak ada titik temu, kami sia-sia ke sini,” ucapnya kecewa.

Menurut Didik, pihak perwakilan DPRD Jombang melalui Subaidi Muchtar mengatakan akan mengadakan Hearing (dengar pendapat) pada Jumat 6 Oktober 2023 lusa.

“Memanggil pihak Seng Fong, forkopimcam, warga kami semua di gedung DPRD,” ujarnya.

Andai kata pihak pimpinan Layo Seng Fong tidak hadir, maka sesuai aturan hukum bisa diambil tindakan pemanggilan paksa kepada pimpinan perusahaan itu.

Sementara itu, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Jombang Dwi Yuli Inayati mengatakan pihaknya sudah melakukan langkah sesuai laporan warga. Sesaat laporan masuk awal September 2023, pihak DLH langsung melakukan pengecekan ke lokasi terdampak.

“Sudah menjadi kewenangan pusat ya jadi sesuai dengan undang-undang yang baru karena ini perusahaan PMA menjadi kewenangan pusat,” terangnya.

Usai melaksanakan rapat koordinasi internal, pihak DLH sudah meminta penghentian 2 unit cerobong alat pengendali pencemaran udara sesuai rekomendasi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pusat.

“Dua alat itu sudah berfungsi dengan baik bukan saya itu karena di lokasi yang di rumah-rumah warga itu yang belum dibersihkan,” jelasnya.

Selama setiap apapun laporan masuk, ia menyebut pihaknya selalu melakukan koordinasi dengan KLHK dan terakhir pihak DLH Jombang meminta secara khusus agar bergerak cepat.

“Cuman mereka mampunya tanggal 17 Oktober,” tandasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta Jurnaljatim.com.