Kediri, Jurnal Jatim – Keluarga Endang Murtiningrum seorang penjual rujak di Kota Kediri, Jawa Timur melakukan aksi teatrikal di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/9/2023).
Aksi teatrikal dilakukan sebagai upaya dan bentuk ketidakpuasan akan putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Endang warga Kelurahan Singonegaran Kecamatan Kota Kediri kalah dalam sengketa tanah.
Selain aksi Teaterikal, juga aksi tutup mulut ini, sebagai upaya protes atas Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang telah melakukan eksekusi rumah dan lahan yang menjadi sengketa.
Zakia Rahma, kuasa hukum Endang Murtiningrum mengaku, aksi ini sengaja dilakukan saat Ada kunjungan Bawas Mahkamah Agung Republik Indonesia Ke Pengadilan Kediri, agar perkara yang dialami oleh Endang mendapatkan perhatian.
Ia juga mengaku, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri dianggap amburadul dan tidak memenuhi asas keadilan, karena Pengadilan Negeri Kota Kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri.
“Dalam perkara ini, merupakan Ultra Petita, dimana dalam gugatan dimintakan luasan 722 m², namun dalam putusan tertulis 772 m²,” ujar Zakia Rahma, kuasa Hukum Endang.
Selian itu, masih kata Kuasa hukum Endang, Pengadilan Negeri Kota Kediri, juga membatalkan surat Sertifikat Tanah atas nama Endang Murtiningrum dan membatalkan kutipan Akte Kelahirannya.
“Yang berhak membatalkan Sertifikat Tanah dan Akte Kelahiran Endang Murtiningrum, adalah Pengadilan Tata Usaha, “ujarnya.
Lebih lanjut dirinya menambahkan, meminta semua hak dikembalikan Kepada Endang Murtiningrum.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.