Penjual Rujak di Kediri Gelar Aksi Teatrikal Minta Keadilan dan Haknya Dikembalikan

Kediri, Jurnal – Keluarga Endang Murtiningrum seorang penjual di Kota Kediri, Jawa Timur melakukan aksi di Depan Kantor Pengadilan Negeri Kota Kediri, Kamis (21/9/2023).

Aksi teatrikal dilakukan sebagai upaya dan bentuk ketidakpuasan akan putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri. Endang warga Kelurahan Singonegaran Kota Kediri kalah dalam tanah.

Selain aksi Teaterikal, juga aksi tutup mulut ini, sebagai upaya protes atas Putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri, yang telah melakukan eksekusi dan lahan yang menjadi sengketa.

Zakia Rahma, kuasa hukum Endang Murtiningrum mengaku, aksi ini sengaja dilakukan saat Ada kunjungan Bawas Mahkamah Agung Republik Ke Pengadilan Kediri, agar perkara yang dialami oleh Endang mendapatkan perhatian.

Ia juga mengaku, bahwa putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri dianggap amburadul dan tidak memenuhi asas keadilan, karena Pengadilan Negeri Kota Kediri secara sepihak mengubah putusan sendiri.

“Dalam perkara ini, merupakan Ultra Petita, dimana dalam gugatan dimintakan luasan 722 m², namun dalam putusan tertulis 772 m²,” ujar Zakia Rahma, kuasa Hukum Endang.

Selian itu, masih kata Kuasa hukum Endang, Pengadilan Negeri Kota Kediri, juga membatalkan surat atas nama Endang Murtiningrum dan membatalkan kutipan Akte Kelahirannya.

“Yang berhak membatalkan Sertifikat Tanah dan Akte Kelahiran Endang Murtiningrum, adalah Pengadilan Tata Usaha, “ujarnya.

Lebih lanjut dirinya menambahkan, meminta semua hak dikembalikan Kepada Endang Murtiningrum.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.