Pengedar Magersari Mojokerto Dibekuk, 3000 Butir Pil Dobel L Disita

() – Satresnarkoba yang bersinergi dengan Polsek Gedeg berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ribuan koplo dobel L disita dari seorang tersangka berinisial Ko (43) warga Kedungmaling, Kelurahan Gununggedangan, Kecamatan Magersari, Kota Majokerto.

“Tersangka kami tangkap di lingkungan Kauman, Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, beserta barang buktinya,” kata AKP Hendro Susanto, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto kota, Sabtu (25/5/2019).

Pengungkapan kasus narkoba itu dalam pelaksanaan semeru 2019 di bulan suci ramadan 1440 H. Berbekal dari informasi adanya peredaran , petugas kemudian melakukan penyelidikan. Tersangka ditangkap ketika akan mengantarkan barang haramnya kepada seseorang.

“Dalam penggeledaan, ditemukan 3000 butir yang terbungkus 3 plastik akan diantarkan kepada seseorang. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti kami amankan di Mapolresta,” katanya.

Ia menuturkan, selain ribuan butir pil perusak otak, polisi juga menyita 1 buah Hand Phone (HP) Merk Polytron yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Kasat Resnarkoba menegaskan, tersangka dikenakan pasal 197 sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi jenis dobel L tanpa ijin edar dan atau dengan sengaja menyimpan sedia farmasi tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan.

“Tersangka telah ditahan, dan kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya,” tandasnya.


Editor: Hafid