Tiga Orang Residivis Lakukan Kejahatan Lagi di Blitar, Menjambret Hingga Bobol Apotek

Blitar, Jurnal Jatim – Tiga orang yang baru keluar dari jeruji besi melakukan kejahatan lagi di Blitar. Mereka ada yang menjambret, mencuri hingga bobol apotek di wilayah Ponggok.

Pertama DA (24), menjambret ibu-ibu yang melintas di Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Tersangka warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar itu berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Ponggok Kota dan kembali mendekam di .

“Tersangka merupakan residivis kasus sama. Dia baru keluar penjara pada 2023 ini,” kata Ponggok Iptu Agus Prayitno, Minggu (27/8/2023).

Ia menjelaskan tersangka beraksi pada siang hari. Tersangka naik sepeda membuntuti sejak dari Desa Modangan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Ketika itu, korban naik sepeda motor dari rumahnya di Desa Modangan hendak pergi ke Desa , Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Saat sampai di jalan umum Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, tersangka memepet sepeda motor korban. Setelah itu menarik tas korban. Seetika korban terjatuh dari sepeda motornya

“Tersangka DA berhasil membawa kabur tas berisi ponsel, uang tunai Rp500.000 dan surat-surat kendaran bermotor,” ujarnya.

Lebih lanjut Agus menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Selain kasus penjambretan, Agus mengatakan, pihaknya juga mengungkap dua kasus pencurian dengan dua orang tersangka.

Yakni FM (24), warga Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar dan KS (48), warga Kelurahan/Kecamatan Nglegok.

Menurut Agus, FM membobol sebuah apotek di Desa Bendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar dan sukses menggasak uang tunai Rp8, juta serta ponsel di dalam apotek.

“Tersangka ini juga residivis kasus sama. Modusnya menyasar rumah dan toko kosong dalam aksi pencuriannya,” katanya.

Tersangka FM dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara KS mencuri handphone milik warga Desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar saat ditinggal tidur. KS juga residivis kasus pencurian.

“Tersangka KS dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas Agus.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.