Dua Pelaku Penganiayaan Dibekuk Polsek Tulangan Sidoarjo

SIDOARJO (Jurnaljatim.com) – Unit reskrim Tulangan mengungkap dua kasus di wilayah hukumnya. Sebanyak dua pelaku berhasil dibekuk anggota tanpa perlawanan. Adalah M. Subakin (22) warga Desa Kepatihan, RT 04 RW 03, Tulangan dan Imron Ma’ruf (29) warga desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo.

Kanitreskrim Polsek Tulangan, Ipda Sudarso, mengungkapkan, M. Subakin diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang korban bernama M. Mukhibuddin. Tersangka ditangkap di rumahnya.

Sebelumnya melakukan penganiayaan, tersangka menggelar pesta bersama temannya, di pinggir jalan warkop desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan. Setelah minuman habis dan hendak membeli lagi, temannya ribut dan berkelahi.

Dihadapan petugas, tersangka mengaku bahwa korban awalnya ingin melerai. Namun terjadi salah faham dan korban justru menjadi sasaran amarah temannya.

“Akibatnya, korban mengalami luka memar dan luka di kepala serta bagian siku tangan kiri,” ujarnya, Rabu (22/5/2019).

Sudarso menjelaskan, tersangka sempat berdalih, bahwa dirinya hanya melerai dengan omongan. Namun, petugas tidak percaya begitu saja. Karena saat itu, tersangka ikut terlibat dalam penganiyaan.

“Temannya Sodikin dan Irfan, sudah kami tangkap sebelumnya. Teman yang lainnya, Ilmi dan Angga serta Ajis masih ,” urainya.

Sedangkan, tersangka Imron Ma’ruf diduga melakukan penganiayaan terhadap Imron Amak Junaidi. Saat itu, kata Sudarso, tersangka sedang kumpul dan pesta miras bersama temannya. Usai pesta miras, ia mencari adiknya yang meminjam motor temannya sedari pagi.

“Ia marah dan emosi kepada adiknya. Karena di telepon tidak diangkat,” jelasnya.

Kemudian, tersangka berjalan melalui desa Kepunten, dan berpapasan dengan korban Septian. Tanpa diketahui penyebab pastinya, tiba-tiba tersangka memukul korban dengan sebilah kayu berukuran 1,5 meter.

“Mungkin karena pengaruh miras dan emosi, tersangka memukul korban,” ucapnya.

Korban sempat menghindar dan lari ke Utara, dan tersangka mengejarnya. Kemudian, korban diselamatkan oleh warga dan kayu tersebut juga di minta warga.

Tidak hanya itu saja, disaat tersangka kembali pulang, di tengah jalan tersangka juga melampiaskan amarahnya ke orang lain. Yakni, Amak Junaidi yang saat itu melintas dihadapan tersangka.

“Akibatnya, Amak Junaidi mengalami luka lecet dan memar di tubuhnya,” pungkasnya.

Kanitreskrim menegaskan kedua tersangka kini telah ditahan di Polsek Tulangan. Untuk tersangka M. Subakin dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP. Sedangkan tersangka Imron Ma’ruf juga kami tahan serta dikenai pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak penganiyaan.


Editor: Hafid