Polemik PCNU Jombang Masuk Meja Hijau, 13 Pengacara Bela Gus Salam Dkk Gugat PBNU

Jombang, Jurnal Jatim  PCNU (Pengurus Cabang ) Jombang masuk meja hijau. KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam dkk menggugat PBNU ke (PN) Jombang.

Selain PBNU sebagai tergugat I, yang menjadi tergugat II adalah kepengurusan definitif PCNU (Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama) Jombang masa khidmat 2023-2024.

perdana dengan agenda mediasi digelar pada hari ini, Senin (7/8/2023) di PN Jombang. Sebanyak 13 orang pengacara turut membela Gus Salam dalam gugatan perdata itu.

Berdasar pantauan JurnalJatim.com, Majelis diketuai Faisal Akbaruddin Taqwa, dengan hakim anggota Dendy Firdiansyah dan Bagus Sumanjaya.

Masing-masing kedua belah pihak diwakili kuasa hukumnya. Pihak penggugat diwakili kuasa hukumnya, Suharno dkk.

Sedangkan kuasa hukum tergugat I adalah Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBH ) Nur Kholis, yang juga ketua tim. Lalu, PCNU Jombang diwakili kuasa hukumnya, Saifudin dan Gunawan.

Polemik PCNU Jombang Masuk Meja Hijau, 13 Pengacara Bela Gus Salam Dkk Gugat PBNU

Setelah sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Faisal Akbaruddin Taqwa meminta kedua belah pihak melakukan mediasi lalu sidang ditutup.

Para kuasa hukum lalu memasuki ruangan tertutup untuk melakukan mediasi yang dipimpin oleh Ketua PN Jombang Bambang Setyawan.

Suharno mengatakan pihaknya melibatkan 13 orang pengacara dalam gugatan tersebut. Materi gugatan adalah meminta PBNU untuk mencabut SK (Surat Keputusan) kepengurusan definitif PCNU Jombang masa khidmat 2023-2024.

“Serta mengesahkan dan melantik hasil NU (Konferensi Cabang Nahdlatul Ulama) pada 5 Juni 2022. Kami juga meminta para tergugat bersama-sama biaya kerugian material dan imaterial kepada penggugat sebesar Rp1,5 miliar (Rp1.540.001.926),” ujar Suharno.

Karena saat melakukan konfercab pada 5 Juni 2022, panitia sudah mengeluarkan pembiayaan, namun hasil konfercab tersebut tidak diakui. Sehingga muncul adanya kerugian yang melekat pada perbuatan melawan hukum itu.

“Sidang gugatan dilaksanakan di PN Jombang. Namun dalam sidang tadi majelis hakim menyarankan untuk mediasi,” kata dia.

Selanjutnya, menurut Suharno, pihaknya diwajibkan untuk membuat suatu resume yang disampaikan kepada tergugat saat mediasi yang dijadwalkan pekan depan.

Kuasa hukum tergugat I PBNU, Nur Kholis membenarkan adanya mediasi itu. Namun mediasi lanjutan dijadwal pada Minggu depan.

“Tadi hanya kenalan, merapikan dokumen dan penyusunan jadwal mediasi. Mediatornya kita serahkan PN Jombang. Tadi ditunjuk Ketua PN Jombang Bambang Setyawan sebagai mediator,” ujar Nur Kholis.

Terkait materi gugatan, Nur Kolis, enggan mengomentari. Alasannya, sidang tersebut masih awal. “Untuk materi gugatan bisa ditanyakan ke penggugat saja. Kita tergugat dikasih waktu untuk mediasi,” katanya.

Sementara itu, salah satu penggugat Gus Salam mengapresiasi PN Jombang yang merespon cepat. Sehingga persidangan perdana bisa dimulai.

Cucu KH Bisri Syansuri Denanyar Jombang ini juga mengapresiasi PBNU dan PCNU Jombang definitif yang telah mengirimkan kuasa hukumnya dalam sidang tersebut.

“Hal ini menunjukkan adanya keseriusan dan itikad baik PBNU dalam merespon gugatan kami. Bahkan Gus Fahmi Amrullah (Ketua PCNU Jombang 2023-2024) tadi juga hadir di pengadilan. Bahkan bertemu dengan kami dalam suasana kekeluargaan,” katanya.

“Karena ini memang masalah organisasi, bukan personal. Secara hubungan personal tidak menggangu hubungan silaturahmi kami,” ujar Gus Salam yang juga wakil ketua PWNU sekaligus pengasuh pesantren Denanyar.

Perlu diketahui, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 53/Pdt.G/2023/PN Jbg. Pemohon (penggugat) dalam gugatan tersebut adalah M Salman udin, S.Ag, Sugiarto, S.Ag dan Abd Salam. Para penggugat itu mengatasnamakan dari Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU).

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com