Magetan, Jurnal Jatim – Polisi menangkap terduga pelaku penipuan yang menjanjikan pekerjaan sebagai staf badan pengawas pemilu (bawaslu) di Magetan Jawa Timur.
Lelaki bernama Alvian Perdana Kusuma (27), mantan staf Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Panekan, Magetan, Jawa Timur diduga adalah pelakunya.
“Terduga pelaku A sudah kami tangkap dan dilakukan penahanan,” kata Kasatreskrim Polres Rudi Hidajanto dalam keterangannya, Sabtu (29/7/2023).
Terbongkarnya aksi penipuan dengan iming-iming menjadikan pekerjaan staf Bawaslu Magetan itu dari laporan salah satu korban pelaku.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, akhirnya pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
“Korban menjanjikan korban dapat bekerja sebagai staf Bawaslu dengan membayar sejumlah uang,” ujar Rudi.
Menurutnya, korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan pelaku lebih dari satu orang dengan modus yang sama. Bualan pelaku berhasil membuat korban percaya dan tertarik
“Pelaku sudah memperdayai (menipu) 4 orang dengan modus sama,” ucap dia.
Modusnya yakni pelaku mendatangi rumah korban menjamin bisa meloloskan menjadi staf di bagian komputer dengan gaji sebesar Rp3,2 juta per bulan.
Hingga akhirnya korban pun terbujuk dan mau menyerahkan uang sebagai syarat yang diminta oleh pelaku agar diterima bekerja di kantor Bawaslu Magetan.
Namun, setelah ditunggu beberapa waktu, janji pelaku tidak terwujud. Korban tidak kunjung mendapat pekerjaan sebagaimana yang dijanjikan oleh pelaku. Korban lalu melaporkan ke Polres Magetan.
“Jumlah uang bervariasi, Rp5 juta sampai dengan Rp15 juta per orang,” katanya.
Lebih lanjut Rudi menegaskan, penyidik kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan.
“Tersangka dijerat pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e, Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.