Situbondo, Jurnal Jatim – Pembunuhan motif dendam yang mayat korban ditemukan warga di lokasi hutan pantai wisata Tampora Banyuglugur Situbondo pada 27 Juni 2023, terungkap.
Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo telah menangkap 4 orang terduga pelaku dan satu orang masih buron.
Pelaku yang kini ditetapkan tersangka adalah MIM (26), MHA (23), RDA (19), dan BP (25). Sementara pelaku FT (26) DPO. Kesemuanya warga Situbondo Jawa Timur.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan penangkapan ke 4 tersangka setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan para saksi.
“Sesuai hasil pemeriksaan yang kami lakukan ada lima tersangka, dan empat tersangka sudah kami amankan, sedangkan satu tersangka kami tetapkan DPO,” ujar Dwi, Selasa (11/7/2023).
Ia menyebut hasil pemeriksaan saksi kunci terkait penemuan mayat menyatakan korban tewas akibat pembunuhan berencana.
Korban yakni AR (16) warga Desa Kraksan Wetan, kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Dhedi Ardi Putra menerangkan kejadian berawal 23 Juni 2023, para tersangka yakni MIM, MHA, RDA dan FT (DPO) merencanakan aksinya di rumah BP untuk membunuh dan mengeksekusi korban.
“Motifnya mereka adalah dendam dan sakit hati,” ujar Dhedi menerangkan.
Kemudian pada Sabtu malam Minggu selepas Isyak, 24 Juni 2023, kelima pelaku bersama korban minum minuman keras jenis arak di rumah BP sekitar pukul 21.00 wib.
Para terduga pelaku mengajak korban jalan-jalan dengan berboncengan menggunakan 2 sepeda motor dalam keadaan mabuk dengan membawa sisa minuman keras.
Sesampainya di Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora MIM, MHA, RDA dan FT membunuh korban dengan clurit dan pisau.
Setelah korban dipastikan tewas, jasadnya lalu dibuang sekitar Wisata Kawasan Hutan Jati Tampora. Hingga kemudian ditemukan oleh warga.
“Pengakuan para tersangka kejadian sudah direncanakan sebelumnya,. para tersangka sengaja mengajak korban minum minuman keras sebelum melakukan pembunuhan berencana,” ujarnya.
Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 4 buah HP milik para pelaku, 1 sepeda motor Vixion, satu buah pisau dan clurit, pakaian serta dompet milik pelaku MHA.
Dhedi menegaskan Para tersangka dijerat pasal 340 sub 338 atau pasal 76C Jo 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.