Meliput Demo Ricuh, Jurnalis Tuban Minta Polisi Tak Intervensi Pemberitaan

Tuban, Jurnal Jatim – Para jurnalis dan wartawan Tuban mengingatkan kepada pihak kepolisian untuk tidak intervensi pemberitaan dan melakukan kekerasan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya.

Sikap tersebut disampaikan wartawan yang tergabung dalam Ronggolawe Press Solidarity (RPS) Tuban kepada pihak kepolisian setelah adanya tiga jurnalis Tuban mendapatkan perlakuan kasar dan tak wajar dari oknum anggota polisi.

Mereka mendapat perlakuan yang tidak semestinya ketika melakukan peliputan aksi demo yang ricuh antara warga dengan polisi di jalan Dusun Koro, Desa Pongpongan, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban, Kamis (15/6/2023) lalu.

Tindakan kekerasan tersebut termasuk menghalang-halangi kegiatan jurnalistik dan melanggar UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Padahal jurnalis akan melaporkan fakta yang terjadi di lapangan dan semestinya tidak boleh diintervensi ketika melakukan proses liputan ataupun kerja-kerja jurnalis,” kata Ketua RPS, Khoirul Huda, Sabtu (17/6/2023).

Ketiga wartawan yang mendapat intervensi dari pihak kepolisian terkait pemberitaan adalah Irqam (SuaraIndonesia.co.id), Dziky (JTv), dan Khoirul Huda (Ngopibareng.id).

Saat itu, mereka datang ke lokasi untuk melakukan peliputan aksi demo seperti biasa di lokasi kejadian. Kemudian, unjuk rasa yang awalnya berjalan damai, mendadak ricuh ketika para pendemo berusaha menutup akses jalan.

Melihat kondisi itu, sejumlah petugas kepolisian dan TNI yang berjaga, berusaha menghalau warga hingga akhirnya terjadi bentrok fisik antara kedua kubu.

Kericuhan di tengah jalan membuat para wartawan yang ada di lokasi merekam aksi itu. Saat itulah, Irqam (SuaraIndonesia.co.id), mengaku ada yang memukul tengkuknya dan menyeret tubuhnya ke arah belakang.

Setelah beberapa saat Irqam dilepaskan. Lalu, teman wartawan yang di lokasi sempat memprotes aksi yang dilakukan salah satu anggota kepolisian tersebut, dan kejadian tersebut disayangkan sejumlah awak media.

“Kita menyebut segala upaya intervensi bisa dianggap menghambat kinerja jurnalis,” jelas Ketua RPS, Khoirul Huda.

Apalagi, ia menjelaskan sudah ada ketentuan bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Peristiwa itu, menurut Huda, bisa menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia. Dengan alasan inilah, RPS sebagai organisasi wartawan melayangkan surat keberatan atas upaya yang dilakukan oknum anggota polisi ke Polres Tuban.

“Surat keberatan sudah RPS kirimkan ke Polres Tuban setelah kita melakukan diskusi internal sore ini. Kita akan menunggu tanggapan dari Polres Tuban atas insiden ini,” ujarnya.

Surat keberatan yang dilayangkan RPS diterima langsung oleh Wakapolres Tuban, Kompol Palma Fitria Fahlevi, di ruangannya, Jumat sore (16/6/2023). Kepada perwakilan media, Palma mengaku mendapat tugas dari Kapolres Tuban, AKBP Suryono, yang saat itu sedang berada di Polda Jatim.

“Pastinya kita berterima kasih atas kritikan dan masukan ini. Setelah ini akan kita kumpulkan Kabag, Kasat maupun Kapolsek untuk mengingatkan bagaimana SOP maupun saat ketemu dengan media di kondisi seperti ini,” ujar Palma.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com