Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang laki-laki ditangkap oleh polisi Satresnarkoba Polres Nganjuk usai transaksi narkoba jenis pil koplo di sebuah lapangan di Desa Batembat.
Kasatresnarkoba Polres Nganjuk AKP Joko Santoso mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (9/4/2023) di rumah pelaku di Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Nganjuk.
“Tersangka berinisial RW (38), pekerjaannya sebagai pedagang alamat rumahnya di Desa Plosoharjo, Pace, Nganjuk,” kata Joko dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnaljatim, Senin (10/4/2023).
Menurut Joko, penangkapan pria tersebut bermula saat tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapat informasi jika RW mengedarkan obat-obatan terlarang.
Kemudian dilakukan penyelidikan. Didapati jika tersangka baru transaksi barang haram dengan seorang pembeli di lapangan termasuk Desa Batembat, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk,
Selanjutnya, polisi bergerak mendatangi RW yang berada di rumahnya untuk melakukan penangkapan. Aparat kepolisian yang melakukan penggeledahan lokasi rumah RW menemukan ratusan butir pil koplo siap edar.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 440 butir pil koplo dan uang tunai sejumlah Rp1.200.000,” ujar Joko Santoso.
RW dan barang bukti dibawa polisi ke kantor Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk dilakukan pendalaman gunan mengungkap jaringannya.
“Tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” kata dia.
Joko menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
“Tentunya kami berterimakasih kepada masyarakat yang mau membantu upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Nganjuk,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com