Hakim Pengadilan Niaga Surabaya Tetapkan PKPU Pengelola PLTU Embalut Senilai Rp153 M

Surabaya, – Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menetapkan penundaan kewajiban pembayaran (PKPU) senilai Rp153 miliar pada pengelola Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Embalut di , yaitu PT Indonesia Dinamika.

Pemohon perkara itu adalah perusahaan konstruksi PT Graha Benua Etam yang sejak 2019 mengerjakan berbagai konstruksi di .

Namun PT Indonesia Energi Dinamika selaku pemberi proyek hingga kini tak kunjung melunasi pembayaran PT Graha Benua Etam senilai Rp153 miliar.

“Mengadili, mengabulkan PKPU sementara. Menetapkan termohon PT Indonesia Energi Dinamika dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. Yaitu sampai 2 Maret 2023, terhitung sejak putusan pengadilan,” kata Ketua Majelis Hakim Taufan Mandala, Senin (16/1/2023).

Majelis Hakim menyatakan termohon PT Indonesia Energi Dinamika selaku debitur, dalam pembuatan proposal selama proses PKPU senilai Rp153 miliar itu, juga memiliki kreditur selain PT Graha Benua Etam, yaitu PT Mandiri Tunas Finance dan Koperasi Jasa Mandiri Sejahtera.

Ketua Majelis Hakim dalam penetapannya memastikan segera membentuk Hakim Pengawas selama proses PKPU.

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum PT Graha Benua Etam M Ikhwan mengungkapkan permohonan PKPU kepada Pengadilan Niaga PN Surabaya tidak untuk mempailitkan PT Indonesia Energi Dinamika.

“PT Indonesia Energi Dinamika memang punya utang kepada klien kami PT Graha Benua Etam dan bisa dibuktikan secara sederhana oleh Majelis Hakim dalam putusannya,” ujarnya.

Selanjutnya Ikhwan berharap PT Indonesia Energi Dinamika memiliki itikad baik melunasi utang dengan membuat proposal baru selama proses PKPU yang diberi waktu selama 45 hari.

Sementara itu, kuasa hukum termohon PT Indonesia Energi Dinamika Johanes Widjaja menyatakan permohonan PKPU yang diajukan pemohon PT Graha Benua Etam tidak sederhana sebagaimana yang diputuskan Majelis Hakim.

“Permohonan PKPU yang diajukan pemohon tidak sesederhana itu. Tapi kami menghargai putusan pengadilan pada hari ini,” ujarnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.