JOMBANG (Jurnaljatim.com) – Perjudian dadu di bulan ramadan yang meresahkan masyarakat di gerebek anggota unit reskrim Polsek Sumobito Polres Jombang. Dalam penggerebekan tersebut, satu orang berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti uang dan peralatan judi dadu.
Kapolsek Sumobito, AKP Mohammad Agus menerangkan, arena judi dadu tersebut digelar didalam warung kopi, tepatnya Dusun Medan bhakti, Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Menurut Kapolres, warung itu, kerap dijadikan judi dadu dengan menggunakan uang.
Informasi perjudian itu masuk ke aparat penegak hukum. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata, informasi itu benar dan pada Selasa (14/5/2019) jam 00.30 WIB, Kapolsek bersama anggota melakukan penggerebekan.
“Satu orang bernama Jamil (49) warga setempat berhasil kita tangkap beserta barang buktinya,” kata Kapolsek.
Kemudian, tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Sumobito guna proses lebih lanjut. Tersangka diduga Melanggar
Perjudian menggunakan dadu dng uang sebagai taruhan sebagaimana Pasal 303 Ayat 1 ke 1e, 3e, (3) KUHP.
“Barang bukti yang diamankan di TKP, 1 buah papan triplek warna putih sebagai alas judi, 2 buah mata dadu warna orange. 1 buah beberan dadu yang terbuat dari triplek, uang tunai sebesar Rp 245.000, serta 1 set kopyokan dadu lengkap dengan tatakannya,” tandasnya.
Editor: Z. Arifin