Sidang Trading Viral Blast, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Laporan Saksi

Surabaya, Jurnal Jatim – Sidang perkara dugaan investasi ilegal kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/9/2022).

Dalam sidang tersebut majelis hakim yang diketuai Sutarno itu memeriksa 3 orang saksi pelapor dari Mabes .

Dalam fakta persidangan, Appe Hamonangan Hutauruk kuasa hukum dari 3 yakni RPW, MU, dan JHP menyatakan para saksi tidak dapat menunjukkan bukti dasar laporan.

“Kami akhirnya menyimpulkan laporan saksi ini tidak memiliki kekuatan hukum. Ini memperkuat eksepsi kami sebelumnya bahwa kasus ini terlalu prematur untuk diproses secara hukum,” katanya usai sidang.

Dalam kesaksiannya, para pelapor mengaku menemukan informasi tentang dugaan pelanggaran hukum dari media soaial.

“Bukan dari masyarakat, karena kalau dari masyarakat harus adal atau pengaduan masyarakat,” katanya.

Ia mengatakan saksi sempat menjawab dasar pelaporan form A, namun saksi tidak dapat menunjukkan surat tugas dari atasannya. Karena berdasarkan Perkap Kapolri Nomor 6 tahun 2019 hal itu perlu mendapatkan surat perintah tugas.

“Karena itu kami menilai laporan saksi tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

Saksi kata Appe membuat laporan karena hanya menduga akan mengakibatkan kerugian masyarakat. “Karena itu klien kami merasa dikriminalisasi oleh pelapor,” ujar Appe.

Awal mula polisi mengusut kasus tersebut, Direktur Tindak Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, kasus robot trading viral blast merugikan member hingga Rp1,2 triliun.

Whisnu juga mengatakan, Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.

Polisi sebelumnya sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp22.945.000.000 yang disita.

Kemudian, penyidik juga telah melakukan penyitaan sembilan unit aset berupa mobil, , dan apartemen dari para kasus Viral Blast.

Dalam perkara ini penyidik Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka. Selain Putra Wibowo, juga pria berinisial RPW, MU, JHP.

mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com