Terbukti Bersalah, Terdakwa Penipuan di Surabaya Diputus 4 Tahun Penjara

Surabaya, Jurnal Jatim – Terdakwa perkara , Kho Handoyo Santoso diputus bersalah oleh majelis hakim (PN) Surabaya, dengan pidana penjara 4 tahun.

Dalam perkara itu, terdakwa dianggap telah melakukan penipuan jual beli rumah yang terletak di Pakuwon City Cluster Long Beach S 9 No. 55 Surabaya, Jawa Timur.

Putusan majelis hakim itu lebih tinggi dari jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa Kho Handoyo Santoso selama 3 tahun.

JPU saat itu menyampaikan terdakwa Kho Handoyo telah terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 266 ayat 1 atau pasal 266 ayat 2 serta pasal 378 KUHP.

Sebelum membacakan putusan, majelis hakim yang diketuai Sutarno, terlebih dahulu membacakan beberapa pertimbangan.

Di antaranya, terdakwa telah terbukti melakukan serangkaian kebohongan dan tipu muslihat sehingga merugikan korban pelapor, Elanda Sujono. Karenanya, hakim memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam .

“Menjatuhkan pidana 4 tahun penjara pada terdakwa dalam perkara ini karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP, ” kata Ketua Majelis Hakim Sutarno, Jumat (9/9/2022).

Mendengar putusan itu terdakwa Kho Handoyo Santoso langsung bereaksi. “Saya menolaknya yang mulia,” ucapnya.

“Baik, atas putusan itu saudara terdakwa bisa mengajukan upaya hukum banding,” kata Hakim Sutarno.

Dikonfirmasi terpisah kuasa hukum korban, Yance Leonard Sally, mengatakan, jika pihaknya mengapresiasi baik atas putusan hakim tersebut.

“Putusan 4 tahun penjara itu sudah memenuhi rasa keadilan bagi klien kami selaku korban,” ujarnya.

Diketahui, Kho Handoyo Santoso, seorang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan penipuan jual beli rumah dituntut jaksa selama 3 tahun penjara. Akibat perbuatannya tersebut, Ia pun dihitung telah merugikan korban hingga Rp4,5 miliar.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news serta twitter Jurnaljatim.com