Surabaya, Jurnal Jatim -Pengacara terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi putra kiai Jombang, Gede Pasek Suardika melakukan protes pada Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur lantaran ruang sidang anak dipakai podcast Kementerian PPA dan LSM.
Selain itu, Gede juga menyebut saksi yang dihadirkan jaksa kali ini sempat mengalami intimidasi di ruang tunggu jaksa sebelum bersaksi.
Dua kejadian berbeda itu diungkapkan Gede seusai sidang perkara dugaan pencabulan santriwati yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Jumat (2/9/2022).
Ia menyatakan pihaknya telah melayangkan surat protes terkait podcast yang digelar oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama beberapa orang pendemo di ruang sidang anak di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.
Surat protes itu, dilayangkan pihaknya ke PN Surabaya karena dianggap dapat berpotensi menjadikan stigma pengadilan tidak netral.
“Kita sudah layangkan surat protes tadi ke pengadilan. Masak ada ruang sidang anak dipakai untuk menggelar podcast yang dihadiri oleh Kementerian PPA dan sejumlah orang aktifis yang baru saja melakukan demo,” katanya.
Ia menyayangkan tindakan tersebut karena dianggap dapat memberikan stigma negatif bagi pengadilan yang seharusnya netral dalam perkara apapun.
Podcast tersebut diketahui diunggah dikanal youtube, salah satunya oleh akun @Ahmad Sofian dengan judul “Dialog Pemantauan Sidang Anak Kyai Jombang”.
Sementara soal agenda sidang, ia menyebut jika ada saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan keberatannya dalam sidang.
Keberatan yang dimaksud adalah saksi menyebut jika ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis sebelum memberikan kesaksiannya. Tekanan itu, kata Gede, terjadi di dalam ruang tunggu jaksa.
Namun siapa yang melakukan intimidasi, Gede hanya balik bertanya, bahwa siapa yang dapat masuk ke dalam ruang tunggu jaksa.
“Pertanyaannya, ya siapa saja yang bisa masuk ruang tunggu jaksa ya jaksa lah yang paling tahu. Saksi tadi mengungkapkan keberatannya itu di dalam ruang sidang, di bawah sumpah loh. Ia mengalami intimidasi dan tekanan secara psikis,” tegasnya.
Terpisah, humas Pengadilan Negeri Surabaya Suparno mengakui jika pihaknya kecolongan terkait penggunaan ruang sidang anak untuk podcast.
Suparno menyebut, pihaknya memang telah memberikan izin pada Kementerian PPA, namun hanya untuk melakukan pemantauan sidang.
“Ya kami kecolongan. Kami memang memberikan izin pada Kementerian PPA tapi untuk melakukan pemantauan sidang, bukan podcast. Sekarang ini, kami akan mengawasi lebih ketat, tidak boleh ruang apapun digunakan untuk tidak semestinya. Dan itu bukan ruang sidang anak yang benar ruang tunggu anak,” katanya.
Soal saksi yang disebut pengacara mendapat intimidasi saat berada di ruang tunggu jaksa, ia mengatakan, jika pada sidang selanjutnya akan menegakkan aturan untuk semua saksi harus berada di ruang khusus saksi.
“Semuanya nanti di sana. Saksi ya akan ditempatkan di ruang saksi saja,” ucapnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tengku Firdaus membantah adanya intimidasi terhadap saksinya.
Ia mengaku, jika hal itu disebutnya sebagai saran agar saksi mencari sekolah lain. Ia pun meminta agar hal itu tidak diperpanjang lagi.
“Bukan intimidasi, itu tapi menyarankan mencari sekolah lain dan sebagainya kalau saya nilai. Saksi sendiri menjelaskan secara bebas kok di persidangan. Saya rasa gak perlu diperpanjang gak ada kaitannya,” kata Kajari Jombang ini.
Seperti diketahui, MSAT alias Bechi anak kiai Jombang, Jawa Timur dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG.
Dalam perkara itu, Bechi didakwa tiga pasal yakni Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan maksimal ancaman pidana 12 tahun. Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun dan pasal 294 KUHP ayat 2 dengan ancaman pidana 7 tahun juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.