Polisi Dalami Aktor Lain Kasus Dugaan Penyekapan Karyawan di Surabaya

, Jurnal Jatim – Satreskrim Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur mengembangkan masih kasus dugaan penyekapan yang menyeret direktur utama PT Line, berinisial SR.

Pengembangan penyidikan dimungkinkan untuk mencari dugaan adanya lain yang turut dalam kasus dugaan penyekapan tersebut.

“Penyidikan akan terus berkembang. Hanya saja, kami tak bisa menduga-duga. Tergantung nanti hasil penyidikan dan gelar perkara bagaimana,” kata Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Ryzki Wicaksana, Jumat (19/8/2022).

Arief mengatakan, saat ini pihaknya masih berfokus pada SR yang sudah berstatus tersangka.

Sebab, sejak ditetapkan sebagai tersangka, SR hingga kini belum menampakkan batang hidungnya dalam panggilan pertama oleh penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

“Kami sudah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka SR pekan lalu, namun tersangka tidak datang,” katanya.

Disinggung mengenai alasan tersangka mangkir dari panggilan, mantan Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya ini menyebut, tersangka masih berada di luar kota. Untuk itu, pekan ini penyidik akan melayangkan surat penggilan kedua untuk Slamet.

“Nanti tinggal menunggu apakah tersangka memenuhi panggilan kedua atau tidak,” kata Arief.

Jika SR kembali mangkir dalam panggilan ke dua nanti, Perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak itu akan melakukan proses hukum selanjutnya.

“Bisa dilakukan panggilan ketiga, atau bahkan dijemput paksa,” katanya tegas.

Direktur Utama (Dirut) PT , berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyekapan ES yang tak lain adalah karyawan dari tersebut.

Penetapan SR sebagai tersangka terungkap dalam surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/622/SP2HP.4/VIII/RES.1.24/2022/RESKRIM yang dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Surat tersebut, ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana.

Dalam perkara itu, pelapor inisial MM yang juga istri dari dugaan penyekapan, ES, juga sempat meminta perlindungan pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

MM melalui kuasa hukumnya, Fuad Abdullah, menyatakan takut dikriminalisasi dan diteror seperti suaminya yang kini ditahan di Polda Jatim atas laporan dari .

Sementara itu, Head of Communication PT Meratus Line, Aditya membantah adanya upaya teror atau pun kriminalisasi yang dituduhkan pada pihaknya. Ia menyatakan, menyerahkan sepenuhnya proses hukum itu pada polisi.

“Kami tidak pernah melakukan teror kepada pihak manapun terkait kasus ini, karena kami mempercayakan dan menyerahkan seluruh proses hukum ini kepada pihak yang berwajib,” tandasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.