Pengedar Sabu di Jombang Susul Jaringannya ke Penjara

, – Terduga narkotika sabu-sabu di Jombang, Jawa Timur bernama Samsir (47), meringkuk di penjara menyusul jaringannya yang sebelumnya sudah ditangkap aparat kepolisian setempat.

Pria paruh baya itu ditangkap oleh petugas satuan reserse narkoba pekan lalu di sebuah rumah di dusun Bedungrejo, Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, Jombang, pekan lalu.

Menurut keterangan kepala seksi hubungan masyarakat , Iptu Qoyyim Mahmudi, Samsir sudah ditetapkan sebagai dan ditahan di Jombang.

“Tersangka sudah dilakukan penahanan dan kasusnya dikembangkan oleh penyidik,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (27/7/2023).

Penangkapan Samsir oleh Satresnarkoba Polres Jombang disebut Qoyyum dari kasus sebelumnya dengan tersangka bernama Jaelani yang kini mendekam di sel tahanan.

Jaelani merupakan jaringan Samsir yang kala itu kedapatan membawa sabu dan diakuinya barang haram tersebut didapat dari Samsir.

Dari pengakuan itu, Opsnal Satresnarkoba bergerak menggerebek Samsir yang berada di sebuah rumah di Dusun Bedungrejo diduga sebagai tempat persembunyiannya.

Laki-laki paruh baya itu tak berkutik ketika korps bhayangkara mendatanginya. langsung menggeledah badan dan ruangan di rumah itu.

Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang dibungkus dalam lembaran kertas tisu.

Yakni satu lembar tisu pembungkus barang berupa satu 1 plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,70 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,89 gram, 1 plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,90 gram.

“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa petugas ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata perwira yang pernah menjabat sebagai Waka Polsek Kabuh ini.

Akibat perbuatannya, terduga pengedar kristal putih Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dapatkan update menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.