Mojokerto, Jurnal Jatim – Oknum guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, RD, yang diduga mencabuli tiga orang santri telah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, mengatakan tersangka RD diduga mencabuli tiga orang santrinya yang masih di bawah umur, yakni YSF (12), AG (13) dan FRD (14).
“Ketiga korban masih duduk di bangku sekolah, YSF dan AG masih duduk di kelas 6 SD, sedangkan FRD pelajar kelas 2 MTS,” kata Apip, Rabu (13/7/2022).
Awal Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, RD diduga mencabuli santrinya ketika YSF dan AG sedang mengaji di taman pendidikan quran (TPQ) di tempatnya mengajar.
“Pengakuan dari tersangka, korban dipanggil untuk masuk ke dalam ruangan atau kamar,” kata Apip.
Setelah korban masuk ke dalam kamar, mereka diminta untuk memijat. Tidak lama kemudian, salah satu dari mereka diminta untuk keluar kamar, sehingga tinggal 1 orang.
“Saat itulah, RD berpura-pura menanyakan kepada korban, apakah mereka sudah akil balig? Sesaat kemudian YSF dipertontonkan video porno sampai akhirnya terduga pelaku mencabuli korban,” ujarnya.
Setelah selesai dan puas mencabuli YSF, RD menyuruh untuk memanggil AG. Saat AD di dalam kamar juga diperlakukan sama, yakni dicabuli oleh RD.
Menurut Apip, modus yang sama itu selalu dipakai RD untuk mengelabui korbannya yakni dengan berpura-pura menanyakan korban sudah akil balig (dewasa) ataukah masih belum dewasa.
Untuk mengelabui dan memperdaya korban, terduga pelaku mempertontonkan video porno kepada korban sembari mencabulinya.
“Terduga pelaku ini kami kenakan pasal 82 ayat 1, 2 UU nomor 17 tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar. Jika pencabulan dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah 1/3,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.