Pemuda ini Bobol 2 Kotak Amal Masjid di Tulungagung Pakai Penabuh Bedug

Tulungagung, Jurnal Jatim – Aksi kejahatan pemuda berinisial K (25) yang diduga telah beberapa kali membobol dan mencuri kotak amal di Tulungagung, Jawa Timur berhenti setelah ditangkap aparat kepolisian.

Pelaku K merupakan Desa Watuagung, Kecamatan Watulimo, . Ia telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dan dijebloskan ke dalam penjara.

“Pelaku langsung kita tetapkan menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Anshori, Rabu (22/6/2022).

Anshori mengatakan, tersangka diduga telah membobol Torikul A’la di Desa Nglampir, Kecamatan Bandung, Tulungagung, Jumat (10/6/2022) lalu sekitar pukul 01.30 WIB dinihari.

Terungkapnya kasus pencurian tersebut dari hasil serangkaian proses penyelidikan Bandung usai menerima laporan hilangnya uang kotak amal di dalam masjid Torikul A’la.

Penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Identitas dan ciri-ciri maling kotak amal itu teridentifikasi. kemudian melakukan penangkapan tersangka di jalan Desa Talun kulon, Kecamatan Bandung, Sabtu (18/6/2022) sekitar pukul 11.00 Wib,

“Polsek Bandung mendapat laporan adanya pencurian uang kotak amal di masjid Torikul A’la, kemudian dilakukan penyelidikan, dari keterangan saksi pelaku dapat ditangkap,” ujarnya.

Anshori mengatakan, dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan perbuatan pencurian uang kotak amal di dalam masjid Torikul A’la serta di beberapa lokasi kejadiannya lainnya.

Dari aksinya mencuri uang di dalam 2 kotak amal, diperkirakan jumlah uang sebesar Rp5.000.000 diambil oleh tersangka.

“Tersangka membobol dengan cara memecah 2 buah kotak amal yang terbuat dari kaca menggunakan penabuh bedug masjid yang terbuat dari kayu,” ujarnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita berupa uang Rp23.000 hasil sisa pidana pencurian, dua lembar kaos, motor yang dipakai melakukan pencurian, tas selempang, sepasang sepatu, satu buah parfum dan dua buah kotak amal terbuat dari kaca yang pecah.

“Tersangka akan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke 3e dan 5e KUHP tentang pencurian,” kata Anshori menandaskan.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com