Trenggalek, Jurnal Jatim – Dua pria pelaku penipuan berkedok jual-beli online dengan korban terakhir berinisial SA warga Pule, Trenggalek, Jawa Timur ditangkap jajaran Satreskrim Polres setempat.
“Kedua tersangka ditangkap di tempat kerja mereka di daerah Kecamatan Tetena, Sidrap, Sulawesi Selatan,” kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera, Kamis (10/3/2022).
Kedua pelaku kemudian dibawa ke rumah masing-masing untuk dilakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa seperti laptop, dua buah ponsel Android untuk melakukan penipuan, serta gambar mini-trail yang digunakan untuk memperdaya korban SA.
“Hasil penyidikan, pelaku mengakui telah melakukan penipuan terhadap korban SA dengan modus jual-beli trail secara daring,” ujarnya.
Kasus penipuan itu bermula saat SA mencari kendaraan motor trail mini di situs jual beli online. Ia mencari motor bekas tersebut lewat situs jual beli yang ada di media sosial Facebook.
Dalam unggahannya, motor trail bekas itu disebut berada di Malang dan dijual murah seharga Rp2,5 juta. Korban semakin yakin setelah melihat video sepeda motor trail yang dikirim pelaku.
“Karena harganya murah, saya pun tertarik untuk membelinya,” kata SA yang turut hadir dalam pers rilis di Mapolres Trenggalek.
Negosiasi pun kemudian terjadi. SA menyepakati harga motor trail mini yang ditawarkan pelaku dan mentransfer uang sesuai harga pembelian kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pelaku juga sempat menyertakan video bukti pengiriman lewat sebuah kargo setelah SA mengirimkan uang pembelian. Korban juga semakin yakin setelah pelaku mengirimkan identitas kepemilikan kendaraan bermotor.
“Namun, setelah itu saya mendapat pesan dari pelaku yang mengaku dari pihak kargo dengan meminta uang Rp2,1 juta sebagai uang asuransi. Dengan alasan yang sama, pelaku meminta uang lagi sebesar Rp4,2 juta dan saya mulai curiga,” katanya.
Kecurigaan itu semakin menguat setelah SA mengirim uang lagi sebesar Rp2,1 juta, namun motor yang dijanjikan tak kunjung di kirim. Total uang yang sudah ditransfer SA kepada tersangka SR mencapai Rp10,5 juta. Kasus penipuan berkedok jual beli online itu akhirnya dilaporkan ke Polres Trenggalek.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.