Karyawan Cuci Mobil di Tulungagung Curi Uang Pelanggan

Tulungagung, Seorang pria, karyawan cuci di Tulungagung, Jawa Timur yang doyan milik pelanggan cuci kendaraan akhirnya dibekuk aparat kepolisian setempat.

Pelaku berinisial LEP (19) warga Kelurahan Kepatihan, Tulungagung. Pelaku sudah dua kali mengambil uang di dalam mobil pelanggan yang dicuci di tempat dia bekerja.

“Terduga pelaku telah diamankan tim resmob Satreskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata kasihumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Selasa (8/3/2022).

Nenny Sasongko mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu berawal dari laporan DJ (37) asal Sidoarjo pada Rabu (2/3/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Pada saat itu korban sedang mencucikan mobilnya di Warkop cucian masuk wilayah Kelurahan Kepatihan.

“Korban mengaku uang sebanyak Rp3.600.000 yang disimpan dalam mobilnya raib. Korban kemudian melaporkan ke Polres Tulungagung,” ujarnya.

Berbekal laporan tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelakunya yang tak lain adalah salah satu karyawan di tempat cucian mobil tersebut.

anggota Unit Resmob Polres Tulungagung di tempat kerjanya pada Kamis (3/3/2022) dan langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Lebih lanjut Nenny mengatakan, pengakuan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dengan cara ketika ada pelanggan yang mencucikan mobil, pelaku akan memeriksa dalam mobil dengan membersihkan kendaraan pelanggannya.

“Ketika pelaku mendapatkan sasaran berupa Uang yang ada didalam mobil dan merasa korban lengah pelaku kemudian menggondol uang milik korbannya tersebut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang dan barang hasil curian di halaman rumah pelaku yakni di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

“Barang bukti yang berhasil disita petugas antara lain, 1 buah HP jenis Samsung Android yang diduga dibeli dari hasil uang , 1 buah cas HH Samsung dan uang tunai Rp 517.000,” ungkap iptu Nenny.

Nenny menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Pemuda itu dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana.

“Dari keterangan , pelaku juga pernah melakukan pencurian HP dengan Modus yang sama, namun diketahui oleh korbannya dan dikembalikan,” ujarnya.

Nenny menambahkan, dengan adanya kejadian tersebut, dirinya mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada untuk mengantisipasi tindak kejahatan.

“Kepada masyarakat kami imbau untuk selalu berhati – hati menaruh barang barang berharganya, pastikan keamanannya dengan mengecek sebelum meninggalkan kendaraan maupun sesudah mencuci mobil atau motornya,” tutupnya.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News