DPO Kasus Pencurian Dibekuk di Terminal Probolinggo

(.com) -Seorang DPO kasus pencurian berhasil ditangkap unit Resmob Blitar. adalah Didik alias Kencut (37) yang mempunyai dua alamat yakni Desa Kalitengah, Panggungrejo, Kabupaten Blitar dan Desa Sukoharjo, Kanigaran, Kota Probolinggo.

Didik dibekuk polisi di terminal Probolinggo pada Rabu (1/5/2019) sore. Dari tangan Didik, diamankan dua buah HP (Hand Phone), dan satu BPKB sepeda .

Iptu Muhamad Burhanudin, Kasubbag Humas Polres Blitar pelaku telah melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Diantaranya, sepeda motor dan HP di Desa Pojok, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar milik Umi Muqniah. pencurian berikutnya adalah Siti Zulaikah warga Dusun Jajar, Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.

“Pelaku merupakan seorang dengan perkara yang sama,” ujar Iptu Burhanudin, Kamis (2/5/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Didik kini mendekam di sel tahanan Polres Blitar. Ia dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan tujuh tahun penjara.


Editor: Hafid