Polisi Menangkap Seorang Nelayan di Sumenep Gunakan Peledak

, Jurnal Jatim – Seorang pria di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur ditangkap setempat karena menangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak, Minggu (6/2/2022).

“Nelayan yang kami tangkap berinisial AM (41), warga Dusun Saebus II, Sapeken, Kecamatan Sapekan Sumenep,” kata kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (7/2/2022).

Ia menuturkan, penangkapan nelayan itu berkat informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep. Isinya menyebutkan bahwa sebagian nelayan di Pulau Sapeken menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan.

Polres Sumenep lalu menindaklanjuti informasi yang disampaikan warga melalui pesan singkat pada platform tersebut ke Sapeken.

“Polsek langsung melakukan di sekitar Perairan Pulau Saur dan Saebus,” ungkap Widiarti menjelaskan.

Setelah itu, satu per satu perahu nelayan yang menangkap ikan diperiksa petugas. Pada saat pemeriksaan perahu milik AM tersebut ditemukan bahan peledak jenis potasiun dibungkus botol sebanyak 13 buah.

Lebih lanjut Widi mengungkapkan, petugas selanjutnya menangkap nelayan tersebut dan digelandang ke Mapolsek Sapeken untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selain menangkap , polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit perahu terbuat dari kayu, warna putih kombinasi biru, panjang 9 meter, lebar 1 meter, kedalaman 60 Cm dengan menggunakan dua mesin masing-masing merek Yamaha type MZ-360 13 Pk, dan 13 botol berisi bahan peledak.

Barang bukti lainnya yang juga disita petugas berupa satu botol berisi bahan peledak yang sudah diberi bubuk mesiu, satu plastik kecil berisi bubuk mesiu, beberapa ekor jenis ikan, serta sebuah sumbu peledak.

Atas perbuatannya tersebut, Polisi mempersangkakan tersangka dengan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Tersangka berikut barang buktinya saat ini berada di Mapolsek Sapeken untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandas Widi. [*/Ant]

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid