Bukan Pidana, PN Surabaya Beri Putusan Onslagh Terdakwa Lily Yunita

Surabaya, Jurnal Jatim – Pengadilan Negeri Surabaya, memutuskan terdakwa Lily Yunita lepas dari tuntutan hukum (onslag van recht vervolging) dugaan penipuan. Amar putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (2/2/2022).

Dalam amar putusannya, Hakim Erintuah mengatakan bahwa, terdakwa terbukti bersalah tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana. Sedangkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) karena predicat crimenya tidak terbukti sehingga dakwaan tersebut tidak terbukti sehingga harus dibebaskan dari dakwaan kedua.

“Terhadap terdakwa menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van rechtsvervolging),” katanya.

Terhadap putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kepada Penasehat hukum terdakwa ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Penasehat hukum terdakwa Ade Darma Marianto mengatakan, terkait putusan tersebut mengatakan jika pihaknya akan melihat sikap dari JPU.

“Kami sangat bersyukur atas perjuangan selama sidang sehingga hari ini terbayarkan dengan klien kami dinyatakan ontslag. Ini hanya perkara Perdata saja seperti itu,” katanya.

Sementara itu, menanggapi putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rista Erna Soelistiowati dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur langsung menyatakan pikir-pikir.

Terpisah, Wakil Bupati Blitar Rakhmat Santoso yang selama ini disebut-sebut dalam perkara tersebut menegaskan putusan hakim ini membuktikan kalau masalah itu memang murni perdata dan tidak ada hubungannya dengan dirinya.

“Dari awal perkara itu memang perdata murni antara Lily dengan pelapor. Tidak ada hubungannya dengan saya,” kata dia.

Rakhmat juga menjelaskan kalau saat ini tanah Osowilangun yang disebut-sebut terkait dengan perkara tersebut sudah dilaksanakan eksekusi putusan oleh juru sita PN Surabaya beberapa waktu lalu.

“Juru sita PN Surabaya sudah melaksanakan putusan dan itu memang murni ada ahli waris yang mempunyai hak. Tidak ada hubungannya dengan perkara dengan terdakwa Lily Yunita,” terangnya.

Untuk itu Rakhmat berharap semua pihak untuk menghormati putusan majelis hakim. “Kita hormati putusan majelis hakim dan sudahlah saya itu dari awal tidak pernah ada hubungan dengan pelapor,” tandasnya.

Sebatas diketahui berdasarkan surat dakwaan, Lily Yunita menawarkan kerjasama untuk mendanai pembebasan tanah, an.H.Djafar No.pendaftaran Huruf C 397, Desa Osowilangon Tandes.Tanah tersebut dibeli oleh Rachmad Santoso dari ahli waris sebesar 800 ribu/ meter.

Untuk pengurusan petok sampai menjadi sertifikat dipatok harga 2 juta, selesai sampai 2,5 bulan. Terdakwa menyakinkan kepada Lianawati Setyo bahwa tanah tersebut sudah ada pembeli H.Sam Banjarmasin sebesar Rp3,5 juta/ meternya.

Kemudian Terdakwa meminta uang kepada saksi Lianawati untuk kerjasama secara bertahap bulan Juni 2020 sampai Juli 2020, senilai Rp47.150.000.000.

Terdakwa menyakinkan saksi Lianawati Setyo sebagai pemegang kuasa jual atas tanah H. Djabar Nomor pendaftaran Huruf C. 397 Desa Osowilangon Kecamatan Tandes.

Saat saksi Lianawati mencairkan 7 cek bank BCA rekening an.Doe Sun Bakery PT, yang ditanda tangani terdakwa, tidak dapat dicairkan karena Saldo tidak cukup. Akibat perbuatan terdakwa, saksi Lianawati Setyo menderita kerugian Rp.47.150.000.000.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUH Pidana.

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel