Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Nurhadi Divonis 10 Bulan

Surabaya, Dua yang menjadi terdakwa penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi, yakni Bripka Purwanto dan Brigadir Polisi Muhammad Firman Subkhi divonis sepuluh bulan penjara pada persidangan di Surabaya, , Rabu (12/1/2022).

Ketua Mejelis Hakim Muhammad Basir menilai kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar tindak pidana pers sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Mengadili menyatakan terdakwa Firman dan Purwanto terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pers secara bersama sebagaimana dakwaan pertama dengan pidana penjara 10 bulan,” kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Kedua terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi kepada saksi Nurhadi Rp13.813.000 dan saksi kunci Fahmi sebesar Rp21.850.000.

Hakim mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa adalah mereka tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan pertimbangan yang meringankan yakni dua terdakwa dianggap sopan dan belum pernah dihukum.

“Pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan yang meringankan saudara terdakwa sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,” ucapnya.

Meski diputus bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan kepada terdakwa karena selama ini kedua terdakwa tidak ditahan mengingat tenaganya sebagai petugas kepolisian masih dibutuhkan.

Tak hanya itu, putusan ini diketahui lebih ringan dari tuntutan dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan kepada kedua terdakwa.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 4 ayat (2) tentang penyensoran, pelarangan dan pembredelan penyiaran, serta ayat (3) tentang penghalang-halangan penyebarluasan gagasan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Mendengar putusan hakim, kedua terdakwa usai berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya dan kemudian menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir dulu yang mulia,” kata Firman dan Purwanto.

Sedangkan jaksa penuntut umum Winarko mengaku hal senada, mereka menyatakan pikir-pikir terhadap putusan hakim. “Pikir-pikir,” kata Jaksa Winarko.

Kasus itu bermula saat Nurhadi diduga dianiaya oleh sekitar 10 orang ketika berusaha mewawancarai bekas Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Prayitno Aji pada 27 Maret 2021.

Saat itu Angin sedang menggelar resepsi anaknya di Gedung Graha Samudra TNI Angkatan , Bumimoro, Surabaya. Angin diduga terlibat skandal korupsi pajak.

Ketika ketahuan, sejumlah anggota polisi dan panitia acara memukul, mencekik, menendang, dan merusak alat kerja Nurhadi. Nurhadi menjelaskan, dia pertama kali didatangi saat memfoto Angin Prayitno Aji di atas pelaminan. (Antara).

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid