Tulungagung, Jurnal Jatim – Gadis cantik warga Desa Ngrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung, Jawa Timur ditangkap anggota Satreskrim Polres setempat karena diduga mencuri dan menguras uang di ATM temannya.
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan pelaku bernisial LA sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencurian. Penetapan tersengkat setelah menemukan dua alat bukti pada kasus tersebut.
Selain itu, polisi juga menahan wanita 25 tahun tersebut di Rutan Polres setempat untuk mempertanggungjawaban perbuatannya yang merugikan orang lain.
Tersangka LA ditangkap polisi setelah ada laporan dari korban yang masih temannya sendiri. Tersangka dilaporkan atas dugaan pencurian kartu ATM korban dan melakukan penarikan uang hingga Rp4.953.000 tanpa seijin korban.
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih melalui Kasihumas Iptu Nenny Sasongko, mengungkapkan awalnya pelaku meminjam sepeda motor temannya (korban) untuk menuju suatu tempat.
“Saat berada di kios bensin, pelaku yang akan mengisi bensin, melihat ATM milik korban di dalam jok,” ujar Nenny, Rabu (6/1/2022).
Melihat kartu anjungan tunai mandiri (ATM) di jok motor, pelaku gelap mata dan langsung mengambil ATM tersebut. Setelah itu menguras uang yang ada di dalam ATM tersebut.
“Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa ATM tersebut dan beberapa kali melakukan penarikan,” ujar Nenny.
Resmob Satreskrim Polres Tulungagung membekuk perempuan 25 tahun itu di dalam kamar kos, Desa Tunggulsari Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung pada Selasa (4/1/2022) pukul 10.00 WIB.
Saat ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung, pelaku pasrah tidak melakukan perlawanan. Pada saat dilakukan interogasi polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya, yakni mencuri ATM dan mengambil uang milik korban tanpa ijin.
“Dari penangkapan terhadap pelaku, anggota Satreskrim mengamankan barang bukti berupa 2 buah celana dan sebuah baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pengambilan uang di dalam ATM,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal 362 Jo pasal 64 KUH Pidana tentang pencurian.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid