Perempuan Kediri Gelapkan Motor Kenalannya di FB Asal Tulungagung

Tulungagung, Jawa Timur – Perempuan asal Kediri ditangkap unit reskrim Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan motor milik warga yang dikenalnya dari facebook.

Pelaku berinisial S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri (30), asal Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pelaku diringkus unit reskrim Polsek Ngantru di depan pabrik kertas setia kawan, masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung

“Pelaku ditangkap Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku telah ditetapkan dan ditahan,” ungkap Nenny Sasongko pada Selasa (4/1/2022).

Nenny menjelaskan, gelap adalah seorang warga Tulungagung yang mengenal pelaku di facebook. Menurut Nenny, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korbannya melalui FB lalu janjian bertemu di tempat yang disepakati.

“Saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama, pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa,” katanya.

Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda.

Pertama, pada Senin 29 November 2021 lalu, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor nopol AG 5081 TE di TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

“Kemudian pada Jumat 31 Desember 2021, pelaku berhasil menggondol 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol AG 2896 RCS di TKP Ngantru, Kecamatan Ngantru, Tulungagung,” kata Nenny.

Saat ditangkap, hanya mendapati barang bukti sepeda motor Honda Beat Nopol AG 2896 RCS. Sedangkan, barang bukti 1 unit sepeda motor yang lain telah dijual wanita asal Kediri tersebut.

“Karena pelaku merupakan seorang perempuan, maka pelaku dititipkan di rumah tahanan khusus perempuan Polres Tulungagung,” tandasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka mendekam di sel penjara dan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel