Tulungagung, Jawa Timur – Polres Tulungagung, Jawa Timur merilis hasil ungkap kasus narkoba selama periode Oktober sampai Desember 2021 dengan 38 orang dari 31 kasus yang diungkap, Selasa (21/12/2021).
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto mengatakan 38 tersangka yang diamankan terdiri dari 35 orang laki-laki dan sisanya 3 orang adalah perempuan.
“Dari ke-38 orang tersangka ini, ada 3 tersangka laki-laki yang merupakan residivis dalam kasus yang sama yakni berinisial RY, HA dan RA,” kata Handono dalam konferensi pers.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita di antaranya narkotika jenis sabu seberat 101,79 gram, Ganja 993,12 gram, Okerbaya 86.084 butir pil dobel L, miras berbagai merk sebanyak 2.285 Botol.
“Barang bukti lainnya yaitu uang tunai Rp3.468.000, pipet kaca 29 buah, timbangan digital 5 buah, HP 3 buah, bong 14 buah dan 4 unit sepeda motor serta 3 unit mobil sebanyak,” katanya.
Ia menjelaskan, puluhan tersangka yang dipamerkan itu ditangkap Satresnarkoba di berbagai tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Tulungagung. Antara lain di Kedungwaru, Boyolangu, Sumbergempol, Kalangbret, Rejotangan, Ngunut, Kalidari, dan Kota Tulungagung.
“Ada 3 kasus menonjol yang diungkap selama periode ini,” ungkap Mantan Kapolres Nganjuk
Pertama yakni kasus pasangan suami istri (pasutri) yang berdomisili di Kabupaten Malang menjadi pemasok miras arak bali di wilayah Tulungagung dengan tersangka AHS dan FH.
Pasutri tersebut ditangkap di Jalan Raya tepatnya depan eks pabrik kunir masuk Desa Kaliwungu Kecamatan Ngunut, dengan barang bukti miras sebanyak 11 dus botol berukuran 600 mili liter berisi minuman beralkohol jenis arak bali dengan jumlah 880 dan 3 kresek berisi arak bali sebanyak 87 botol arak bali.
Kemudian, kedua kasus narkotika jenis ganja di wilayah Kecamatan Rejotangan dengan tersangka AR alias Ganden yang digerebek di rumahnya Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, dengan barang bukti 993,12 gram (hampir 1 kilogram) yang diletakkan di dalam kotak kaleng dan ditanam di dalam tanah pekarangan belakang rumahnya.
“Ketiga yakni pengungkapan kasus narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh oknum perangkat desa berinisial NR alias Salewan,” katanya.
NR diciduk di rumahnya dan dilakukan penggeledahan di dalam kamar tidur didapati barang bukti berupa 3,76 gram sabu serta ditemukan 2 buah alat bong dari botol kaca, 2 pipet kaca, 3 buah skrop dari potongan sedotan.
“Para tersangka yang diamankan saat ini menjalani proses hukum dan dilakukan penahanan,” tegas Handono.
Para tersangka itu dijerat pasal 114 sub pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 111 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pasal 142 UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid