Begini Kronologi Suami Gerebek Istri Selingkuh Sama Pria Lain di Kos Kediri

Kediri, Jurnal – Satuan polisi pamong praja () , Jawa Timur telah memediasi pasangan bukan yang digerebek oleh suami dari salah satu pelaku bersama warga pada Sabtu (20/11/2021) dini hari.

Pasangan yang diduga selingkuh itu, yakni laki-laki berinisial DA (36) asal Kelurahan Jagalan, Kota Kediri dan perempuannya AH (32), asal Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto.

Sekretaris Satpol Sekretaris Satpol PP Kota Kediri, Nur Hamid, menjelaskan, keduanya digerebek oleh warga bersama Wh, suami dari AH, di sebuah rumah kos di Kelurahan Singonegaran, Kota Kediri, Jawa Timur, sekitar jam 02.00 WIB tadi.

“Suami dari perempuan tersebut yang menggerebeknya bersama warga sekitar kos,” kata Nur kepada , Minggu sore (20/11/2021).

Nur menceritakan, sudah beberapa hari sebelumnya Wh mencari keberadaan istrinya yakni AH. Kemudian Wh curiga jika istrinya sedang bersama dengan pria lain.

“Kronologis awal, seorang suami sudah beberapa hari mencari istrinya yang terindikasi sedang selingkuh,” ujarnya.

Kemudian, pada Jumat (19/11/2021), Wh menemukan istrinya berada di sebuah rumah kos di Kelurahan Singonegaran bersama seorang pria. Rupanya, hingga larut malam, pria itu tak kunjung keluar dari kos tersebut.

Indikasi terjadi perselingkuhan semakin kuat. Hingga akhirnya pada jam dinihari suami bersama warga sekitar melakukan penggerebakan di rumah kos tersebut.

“Suaminya menemukan istrinya berada di rumah kos dengan seorang pria. Kemudian suami dan masyarakat menunggu sampai keluar dan selanjutnya diamankan,” kata mantan Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri tersebut.

Anggota Satpol PP yang saat itu sedang , mendapatkan laporan langsung meluncur ke lokasi dan membawa pasangan bukan muhrim itu ke Mako Satpol PP Kota Kediri.

“Setelah ada laporan, anggota langsung ke lokasi untuk antisipasi hal-hal tak diinginkan yang menjurus anarkis dan amuk . Guna proses lebih lanjut pasangan selingkuh dibawa ke mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan Pembinaan,” ujar dia.

Usai didata dan diberikan pembinaan, kemudian dilakukan mediasi salah satu pihak yang masih mempunyai ikatan suami istri. Pasangan bukan suami istri, yakni DA dan AH juga membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

“Setelah kita lakukan pendataan dan diberikan pembinaan, Keduanya kini telah dilakukan proses serah terima ke pihak keluarga masing-masing,” ujarnya.

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan asusila serta mengajak untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah kota Kediri, Jawa Timur.

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel