Kasus Suap Jabatan Nganjuk, Saksi Akui Tak Pernah Dimintai Uang Bupati

Surabaya, Jurnal Jatim– Sidang lanjutan kasus jual beli Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dengan agenda mendengarkan keterangan dari 8 orang saksi kembali digelar, pada Senin (4/10/2021).

8 orang saksi yang dihadirkan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Juanda Surabaya itu antara lain, sejumlah , dan sejumlah pegawai di Pemkab Nganjuk.

Di antaranya, Supriyadi Sekcam Tanjung Anom, M Muhtari Protokol Pemkab Nganjuk, Sopi Kadindik Pemkab Nganjuk, Susilo Priambodo Humas dan Protokol Pemkab Nganjuk.

Selain itu juga ada Agus Hari Widodo Kabid Pemgadaan Pemkab Nganjuk, Supriyadi Kasi Pemberdayaan Masyarakat Tanjung Anom yang kini menjabat Sekcam di kecamatan yang sama. Lalu ada juga Kades Kepanjen Sugeng Purnomo, dan lain-lain.

Sejumlah saksi yang dihadirkan (JPU) Nganjuk mengakui tak pernah mendapat perintah maupun permintaan langsung dari Bupati nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat terkait suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dalam keterangannya, beberapa saksi mengakui telah menyetorkan sejumlah uang karena masalah jabatan. Seperti diungkapkan oleh saksi Supriyadi, sebelum menjadi Sekcam, dirinya merupakan seorang Kasi atau kepala seksi di kantor Kecamatan Tanjung Anom.

Nah, saat itu lah, dirinya mengaku mendapatkan pemberitahuan promosi dari camatnya Edi Srijanto.

“Saya diberitahu bahwa saya diusulkan menjadi  Sekcam oleh pak . Itu promosi,” ujarnya, Senin (4/10).

Dalam prosesnya, camat ternyata meminta sejumlah uang dengan dalih untuk diberikan pada “bapaknya”. Saat dipertegas oleh Ketua Majelis Hakim I Ketut Suarta siapa “bapak” yang dimaksud?, meski tak bisa menyebutkan pasti, namun ia menyebut jika kebiasaan sebutan bapak itu ditujukan pada Bupati Novi.

“Dimintai uang Rp50 juta untuk dikasihkan ke bapake. Biasanya bapake sebutan bupati,” tukasnya.

Kesaksian senada disampaikan oleh Sugeng Purnomo, Kades Kepanjen. Ia mengaku pernah mengusulkan adanya pergantian camat di kecamatannya.

Usulnya itu rupanya juga diamini kades lainnya, yang merasa tak cocok dengan camat definitif saat itu. Usulan itu pun, disampaikannya pada ajudan Bupati Novi, M Izza Muhtadin. Oleh sang ajudan, ia pun diberikan waktu untuk mengusulkan sebuah nama.

“Karena saya tak bisa mengusulkan, saya minta pada paguyuban Kades untuk turut mengusulkan. Oleh paguyuban, diarahkan pada salah seorang camat. Namun, camat itu menolak dan mengusulkan nama lain. Nama ini lah yang kita setorkan ke ajudan Bupati,” tegasnya.

Saat itu lah, ia juga mengaku pernah ditelepon oleh ajudan agar menyediakan sesuatu untuk “bapaknya”. Meski tak secara tegas nominal yang diminta dan untuk bapak siapa yang dimaksud, ia pun tak berani bertanya lebih lanjut.

“Saya cuma ditanya untuk bapak e mana. Karena saya tidak mengerti, saya diarahkan pada Dupriyono, nama yang diusulkan sebagai camat. Katanya, nanti ia (Dupriyono) akan mengerti,” ujarnya menirukan.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Bupati Tis’ad Afriyandi lalu mempertanyakan semua saksi, apakah pernah mendapat perintah atau permintaan maupun memberikan secara langsung uang yang dimaksud. Semua saksi menjawab tidak pernah.

“Tidak pernah (secara langsung),” jawab semua saksi secara bergantian.

Usai sidang, Tis’at mengatakan, sejak awal saksi saksi yang dihadirkan oleh JPU, tidak ada satu pun yang mengaku mendapat perintah, atau permintaan langsung dari Bupati Novi soal uang jual beli jabatan. Meski demikian, dia tidak mau menanggapi soal uang suap yang melewati sang ajudan maupun pihak ketiga lainnya.

“Dari saksi hari ini 8 orang dan saksi kemarin 5 orang, tidak ada satu pun yang pernah mendapat permintaan atau perintah langsung dari bupati terkait uang itu. Soal yang lain (lewat Ajudan mapun para camat) saya tidak mau menanggapi,” tegasnya.

Ia pun menegaskan, dengan keterangan para saksi itu, semakin menegaskan bahwa JPU tidak dapat membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus itu.

“13 saksi itu tidak bisa membuktikan keterlibatan Bupati Novi dalam kasus ini,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat dalam dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Andie Wicaksono mengatakan, bahwa terdakwa Novi Rahman Hidayat sebagai penyelenggara negara atau tepatnya sebagai Bupati Nganjuk dalam masa jabatan tahun 2018-2023 didakwa menyalahgunakan kekuasaannya.

Terdakwa dianggap sengaja mendapatkan uang dengan tidak melaksanakan kewajibannya sebagai Bupati Nganjuk dalam seleksi pengisian .

 

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Hafid