Surabaya, Jurnal Jatim – Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar penjualan tabung oksigen palsu dari bahan tabung APAR (Alat Pemadam Kebakaran Ringan) di Surabaya, Jawa Timur. Seorang pelaku selaku pembuat dan penjual diamankan beserta barang buktinya.
Pelaku adalah NW alias NG, (52) warga Jalan Simorejo 9/43, Kelurahan Sukomanunggal, Kecamatan Simomulyo, Kota Surabaya. Dia merupakan penjual dan pembuat tabung oksigen palsu di CV. Surya Artha Kencana, Jalan Simorejo Timur, Kota Surabaya.
Terbongkarnya kasus mengedarkan atau menjual alat kesehatan tanpa izin edar tersebut berawal dari laporan korban berinisial WD pada 27 Juli 2021 lalu.
Awalnya, WD membeli tabung oksigen ukuran 1 M3 untuk orangtuanya yang terpapar COVID-19. WD membeli melalui media sosial yang dipasarkan pelaku seharga 4 juta untuk 2 buah tabung dan regulator.
“WD ini konsumen yang membutuhkan tabung oksigen untuk orangtuanya yang sedang terpapar COVID-19. Kemudian dia mendatangi CV tersangka di daerah Simorejo, Surabaya,” kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta, Rabu (18/8/2021) siang.
Setelah itu, tabung dipergunakan untuk orangtuanya. Bukannya sembuh, kondisi kesehatan orang tua korban justru semakin memburuk. Korban pun mulai merasakan keanehan karena tidak seperti pada tabung Oksigen biasanya.
“Korban lantas curiga bahwa tabung itu mempunyai warna dasar merah, dan bentuknya sama persis dengan tabung Apar. Lantas melaporkan kejadian itu ke polisi,” ucap Nico.
Atas dasar laporan, polisi melakukan penyelidikan dan penggeledahan di CV. Surya Artha Kencana, 12 Agustus 2021. Perusahaan itu bergerak di bidang pengisian alat pemadam kebakaran dan Repackaging atau Modif, produksi dari tabung pemadam kebakaran.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dan mendapatkan keterangan saksi, tim bergegas mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan,” kata Nico.
Dalam penggeledahan itu, petugas kepolisian mendapati bahwa CV. Surya Artha Kencana telah melakukan produksi atau membuat tabung oksigen diduga palsu.
“Ditemukan 800 tabung, sedangkan 106 sudah siap edar, berisi 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik dan 6 meter kubik dan semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen,” ujarnya.
Dikatakan Nico, pelaku memasarkan tabung oksigen palsu kepada masyarakat sejak Juni 2021 lalu. Modusnya, tabung Apar dimodifikasi menjadi tabung oksigen yang dijual dengan harga Rp4 juta.
“Tersangka merubah warna cat yang semula warna merah digosok menjadi warna putih, kemudian isi dikeluarkan dan dipasang regulator dan diisi oksigen yang sangat membahayakan,” katanya.
Penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya. Pengakuan awal pelaku sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung dalam satu bulan terakhir.
Dalam ungkap kasus itu, polisi menyita barang bukti di antaranya 800 tabung apar dan tabung selam; 4 tabung ukuran 6 M3 yang berisi Oxygen; 9 tabung ukuran 6 m3 kosong; 43 tabung ukuran 1 M3 kosong warna putih; 20 tabung ukuran ½ M3 kosong warna putih.
Kemudian 3 tabung ukuran 1 ½ M3 kosong warna putih; 15 buah besi kaki tabung, 1 bendel karbit las listrik; 1 mesin las; 1 bendel stiker bertuliskan tabung Oxygen Medical Grade dan 6 buah bukti pembayaran pengisian oksigen ke CWMS.
“Tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Nico
Editor: Azriel